Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia: Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

26 November 2024   10:53 Diperbarui: 26 November 2024   11:08 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Arena: Ruang Sosial untuk Penghindaran Pajak

Arena adalah ruang tempat berbagai praktik sosial dan ekonomi terjadi, dan dalam hal ini, arena perpajakan internasional adalah tempat di mana interaksi antara individu, perusahaan, dan negara-negara dengan sistem perpajakan yang berbeda berlangsung. Dalam konteks CFC, arena ini melibatkan hubungan antara negara asal (misalnya, Indonesia) dan negara tempat anak perusahaan berada, seperti negara dengan pajak rendah (tax havens).

  • Arena Pajak Internasional: Negara-negara dengan sistem perpajakan yang berbeda menciptakan arena di mana perusahaan dapat mencari peluang untuk mengalihkan laba mereka ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, menggunakan mekanisme CFC. Dalam arena ini, negara-negara besar atau kaya dengan hukum pajak yang lebih maju sering kali menjadi tempat yang lebih menarik bagi perusahaan untuk mendirikan anak perusahaan.

Dalam hal ini, CFC dapat digunakan untuk menghindari pajak di negara asal (misalnya, Indonesia) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak antar negara. Perusahaan yang memiliki habitus untuk mencari efisiensi pajak dan memiliki kapital yang cukup akan mampu bersaing lebih baik dalam arena ini, karena mereka memiliki sumber daya untuk mengelola struktur CFC yang kompleks.

  • Regulasi dan Pengawasan Negara: Di sisi lain, negara seperti Indonesia yang mencoba mengatasi penghindaran pajak dengan mengimplementasikan aturan CFC dalam perpajakannya, menciptakan arena yang lebih ketat dengan pembatasan dan aturan yang mengarah pada penghindaran praktik pengalihan laba yang tidak sah. Negara ini berusaha membatasi tindakan perusahaan-perusahaan besar yang mencoba menghindari kewajiban pajak melalui CFC dengan aturan yang lebih ketat, meskipun sering kali menghadapi kesulitan dalam menegakkan aturan ini.

4. Dominasi Simbolik dan CFC

Dalam konteks perpajakan internasional dan CFC, dominasi simbolik dapat mengarah pada normalisasi atau penerimaan terhadap penghindaran pajak yang dilakukan oleh perusahaan besar. Praktik penghindaran pajak melalui CFC sering kali dianggap sah atau wajar oleh mereka yang memiliki habitus bisnis tertentu, meskipun mungkin menimbulkan ketidakadilan di antara kelompok yang lebih kecil atau lebih lemah dalam arena tersebut.

  • Doxa dalam hal ini adalah pandangan yang diterima secara umum bahwa penghindaran pajak melalui CFC adalah bagian dari strategi bisnis yang sah. Banyak perusahaan besar dengan kapital besar yang menganggap ini sebagai cara yang wajar untuk mengurangi beban pajak global mereka, sementara masyarakat awam atau perusahaan kecil mungkin tidak memiliki pemahaman yang sama.

Dengan menggunakan teori Pierre Bourdieu yang menggabungkan habitus, kapital, dan arena, kita bisa lebih memahami bagaimana CFC dalam perpajakan internasional beroperasi. Habitus membentuk cara pandang dan perilaku terhadap penghindaran pajak, kapital memberikan kekuatan bagi individu atau perusahaan untuk memanfaatkan aturan CFC, sementara arena adalah ruang sosial tempat interaksi ini terjadi. Dalam konteks Indonesia, pengaturan tentang CFC menggambarkan bagaimana kebijakan pajak internasional berusaha menyeimbangkan kebutuhan untuk menarik investasi asing dan pada saat yang sama menghindari praktik penghindaran pajak yang merugikan perekonomian negara.

Peluang Perpajakan CFC

1. Peluang untuk Meningkatkan Efisiensi Pajak (Optimisasi Pajak)

Penggunaan CFC memungkinkan perusahaan besar untuk memindahkan laba mereka ke negara dengan pajak yang lebih rendah (tax havens), sehingga mengurangi beban pajak yang harus dibayar di negara asal (misalnya Indonesia). Hal ini dapat menciptakan peluang untuk:

  • Mengurangi beban pajak secara legal: Dengan memanfaatkan kebijakan yang memungkinkan penghindaran pajak dalam kerangka CFC, perusahaan dapat mengurangi kewajiban pajak mereka tanpa melanggar hukum, asalkan aturan CFC di negara asal mereka diikuti.
  • Memaksimalkan laba: Mengalihkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dapat meningkatkan profitabilitas perusahaan, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk reinvestasi atau ekspansi bisnis.

Peluang bagi perusahaan dengan kapital besar:

  • Perusahaan yang memiliki kapital ekonomi yang besar dan jaringan internasional dapat mengoptimalkan strategi CFC untuk memaksimalkan laba mereka.
  • Kapital sosial yang kuat juga memberi akses ke informasi atau penasihat pajak yang dapat membantu mereka merencanakan struktur pajak internasional yang efisien.

2. Peluang untuk Mengembangkan Jaringan Internasional (Kapital Sosial)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun