Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia: Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

26 November 2024   10:53 Diperbarui: 26 November 2024   11:08 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kapital ini sangat menentukan bagaimana seseorang atau entitas berperilaku dalam sebuah arena. Tanpa kapital yang memadai, seseorang atau kelompok bisa jadi terpinggirkan atau tidak mampu bersaing.

3. Arena: Ruang Sosial Tempat Terjadinya Interaksi

Arena adalah tempat di mana interaksi sosial terjadi, tempat di mana kita menjalani kehidupan sehari-hari dan membuat keputusan-keputusan. Dalam masyarakat, ada banyak arena atau ruang sosial yang berbeda---seperti arena bisnis, politik, pendidikan, seni, atau dalam hal ini, arena perpajakan.

Arena memiliki aturan dan struktur tertentu yang membentuk perilaku manusia. Setiap arena memiliki cara kerja dan kekuatan tertentu yang memengaruhi siapa yang bisa mendapat keuntungan dan siapa yang akan kesulitan.

Contoh:

  • Arena Pajak Internasional: Dalam arena ini, negara-negara memiliki peraturan pajak masing-masing, dan perusahaan besar dapat memanfaatkan celah hukum untuk mengalihkan laba mereka ke negara dengan tarif pajak rendah, seperti yang terjadi dengan mekanisme CFC. Negara besar atau kaya, dengan kapital dan kekuatan politik, memiliki posisi yang lebih kuat dalam arena ini.
  • Arena Bisnis: Arena ini adalah tempat di mana perusahaan berkompetisi untuk bertahan dan berkembang. Mereka perlu memiliki habitus yang tepat dan kapital yang cukup untuk mengambil bagian dalam berbagai peluang yang ada. Perusahaan besar sering kali memiliki akses ke strategi pajak yang lebih efisien karena mereka memiliki kapital dan pengaruh lebih besar.

Dalam dunia perpajakan, habitus, kapital, dan arena saling terkait dan memengaruhi perilaku perusahaan dan individu. Habitus memengaruhi pandangan terhadap pajak dan penghindaran pajak, kapital memberi akses pada peluang dalam sistem pajak, dan arena adalah ruang tempat peraturan-peraturan ini diberlakukan. Dengan memahami ketiga elemen ini, kita bisa lebih mengerti bagaimana individu atau kelompok bertindak dalam menghadapi sistem perpajakan yang ada, serta mengidentifikasi tantangan dan peluang yang muncul dari kebijakan CFC di Indonesia.

Dalam kaitannya dengan teori Controlled Foreign Corporation (CFC) pada perpajakan internasional, kita bisa melihat bagaimana habitus, kapital, dan arena dalam teori Pierre Bourdieu menjelaskan perilaku dan strategi yang digunakan oleh perusahaan multinasional dan individu dalam mengelola kewajiban pajak mereka melalui CFC.

1. Habitus: Pandangan dan Pemahaman terhadap Pajak

Habitus dalam konteks perpajakan CFC merujuk pada cara pandang atau pola pikir yang terbentuk dalam diri individu atau entitas (perusahaan) terkait dengan kewajiban pajak dan penghindaran pajak. Habitus ini berkembang dari nilai-nilai dan pengalaman yang dimiliki dalam interaksi dengan sistem pajak nasional dan internasional.

  • Contoh pada Perusahaan Besar: Perusahaan multinasional besar yang telah lama beroperasi di luar negeri sering kali memiliki habitus yang memandang penghindaran pajak atau strategi perencanaan pajak internasional (seperti penggunaan CFC) sebagai sesuatu yang wajar dan bagian dari strategi bisnis yang sah. Mereka melihat peraturan CFC yang ada di negara mereka sebagai sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban pajak global mereka dengan mengalihkan laba ke anak perusahaan di negara-negara dengan pajak rendah.
  • Contoh pada Individu atau Perusahaan Kecil: Sebaliknya, bagi pengusaha kecil atau individu yang tidak terbiasa dengan kompleksitas perpajakan internasional, penghindaran pajak melalui mekanisme CFC mungkin dianggap sebagai praktik yang tidak adil atau bahkan ilegal. Habitus mereka cenderung lebih sederhana, dan mereka mungkin tidak memahami sepenuhnya bagaimana mekanisme ini bekerja, atau bahkan bagaimana perusahaan besar dapat memanfaatkannya secara legal namun menguntungkan.

2. Kapital: Modal yang Memungkinkan Penggunaan CFC

Kapital dalam teori Bourdieu mencakup berbagai bentuk sumber daya yang dimiliki seseorang atau entitas, dan ini memiliki peran yang sangat besar dalam implementasi Controlled Foreign Corporation dalam strategi pajak internasional.

  • Kapital Ekonomi: Perusahaan besar dengan kapital ekonomi yang cukup akan lebih mudah mendirikan anak perusahaan di luar negeri dan memindahkan laba mereka ke negara-negara dengan pajak rendah (tax havens) menggunakan mekanisme CFC. Modal finansial yang besar memungkinkan mereka untuk menutupi biaya administrasi dan hukum yang diperlukan dalam mendirikan dan mengelola struktur korporasi internasional tersebut.
  • Kapital Sosial: Kapital sosial dalam hal ini mencakup hubungan atau koneksi bisnis dan jaringan internasional yang dimiliki oleh perusahaan besar. Jaringan ini memberikan akses kepada mereka untuk mendapatkan informasi tentang celah hukum dalam sistem perpajakan internasional, termasuk informasi tentang aturan CFC di berbagai negara. Mereka juga dapat memanfaatkan hubungan ini untuk mempengaruhi kebijakan perpajakan di negara-negara tempat mereka beroperasi.
  • Kapital Budaya dan Simbolik: Perusahaan besar atau individu yang memiliki kapital budaya (pengetahuan dan pemahaman tentang perpajakan internasional) dan kapital simbolik (status atau reputasi di dunia bisnis) mungkin memiliki akses lebih besar terhadap strategi penghindaran pajak yang sah, termasuk penggunaan CFC. Reputasi sebagai perusahaan besar yang memiliki pengacara pajak dan konsultan bisnis internasional juga membantu mereka untuk memperoleh keuntungan dalam menerapkan mekanisme CFC.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun