Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia: Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

26 November 2024   10:53 Diperbarui: 26 November 2024   11:08 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena Irlandia menawarkan pajak yang lebih rendah daripada Indonesia, PT Teknologi Indonesia dapat mengalihkan sebagian besar laba dari Tech Ireland Ltd. ke Irlandia untuk menghindari pajak yang lebih tinggi di Indonesia. Namun, jika Indonesia menerapkan aturan CFC, maka negara mungkin mengenakan pajak atas sebagian dari keuntungan yang dialihkan ke Tech Ireland Ltd., meskipun keuntungan itu belum kembali ke Indonesia.

CFC bekerja dengan memungkinkan perusahaan multinasional untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak antar negara untuk mengalihkan laba dan mengurangi pajak yang mereka bayar. Mereka melakukan ini melalui struktur yang kompleks, seperti anak perusahaan di negara dengan pajak rendah, pengaturan harga transfer, pembayaran royalti, dan pengalihan laba antar perusahaan. Namun, penghindaran pajak ini menjadi semakin diawasi dan diatur oleh negara-negara untuk mencegah manipulasi pajak yang merugikan perekonomian global.

Kesimpulan

Controlled Foreign Corporation (CFC) adalah strategi yang digunakan oleh perusahaan multinasional untuk mengalihkan laba mereka ke negara dengan tarif pajak rendah atau tidak ada pajak sama sekali, guna menghindari kewajiban pajak yang lebih tinggi di negara asal. Melalui penggunaan struktur CFC, perusahaan dapat mengurangi pajak yang dibayar dengan cara mengalihkan pendapatan, seperti pembayaran royalti, dividen, atau bunga, ke anak perusahaan yang berada di negara dengan pajak lebih rendah.

Namun, meskipun CFC memberikan peluang besar bagi perusahaan untuk menghemat pajak dan meningkatkan profitabilitas, terdapat tantangan signifikan yang dihadapi, baik dari sisi regulasi maupun reaksi publik. Negara asal sering kali menerapkan aturan anti-CFC untuk mencegah penghindaran pajak ini, dan di banyak negara, perusahaan harus menghadapi pengawasan ketat dari otoritas pajak internasional.

Pemerintah negara-negara besar, serta organisasi internasional seperti OECD, berusaha untuk menutup celah hukum yang memungkinkan penghindaran pajak menggunakan CFC melalui peraturan pajak yang lebih ketat dan kerja sama internasional. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perusahaan besar membayar pajak yang adil sesuai dengan keuntungan yang mereka peroleh di negara-negara tempat mereka beroperasi.

Meskipun penghindaran pajak melalui CFC mungkin sah secara hukum, dampak sosial dan reputasi yang ditimbulkan dari praktik tersebut dapat sangat besar, dengan risiko kehilangan kepercayaan publik dan menghadapi sanksi pajak yang signifikan dari pemerintah negara-negara tempat mereka beroperasi.

Secara keseluruhan, praktik CFC menawarkan peluang efisiensi pajak namun juga datang dengan tantangan regulasi dan dampak reputasi yang harus dikelola dengan hati-hati oleh perusahaan multinasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun