Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Perpajakan Untuk Pekerja Bebas dan Tidak Bebas

13 November 2024   14:07 Diperbarui: 13 November 2024   14:09 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)

Sumber: PPT Prof Apollo (2024)
Sumber: PPT Prof Apollo (2024)

Pekerjaan Bebas

Pekerjaan bebas, atau sering disebut sebagai pekerjaan independen, mencakup berbagai profesi yang tidak terikat pada satu pemberi kerja. Contoh pekerjaan bebas termasuk freelancer, konsultan, pengacara, dokter, dan pengusaha yang menjalankan usaha sendiri.

Definisi dan Karakteristik:

  • Pekerjaan bebas ditandai dengan kebebasan dalam menentukan jam kerja, lokasi, dan cara kerja.
  • Individu dalam kategori ini biasanya memiliki klien atau proyek yang berbeda-beda, sehingga penghasilan mereka dapat bervariasi dari waktu ke waktu.

Pajak yang Dikenakan:

  • Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan berdasarkan penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan bebas.
  • Di banyak negara, individu yang bekerja secara independen harus mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan melaporkan penghasilan mereka secara berkala.

Metode Pemotongan Pajak:

  • Pekerja bebas bertanggung jawab untuk menghitung dan menyetor pajak mereka sendiri.
  • Beberapa negara menerapkan sistem pajak yang memungkinkan pekerja bebas untuk membayar pajak secara berkala, misalnya setiap triwulan, berdasarkan estimasi penghasilan mereka.

Pengurangan Pajak:


    • Pekerja bebas juga dapat mengklaim pengurangan pajak untuk biaya yang terkait dengan pekerjaan mereka, seperti biaya perjalanan, peralatan, dan ruang kerja.
    • Hal ini dapat membantu mengurangi beban pajak yang harus dibayar.

2. Pekerjaan Tidak Bebas

Pekerjaan tidak bebas mencakup individu yang bekerja sebagai pegawai tetap di suatu perusahaan. Mereka menerima gaji atau upah dari pemberi kerja dan memiliki hubungan kerja yang lebih terstruktur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun