Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains
Â
Apa saja aspek Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains?
1. Dividen
Pengenaan Pajak: Dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri dikenakan pajak penghasilan (PPh) di negara asal dividen, dalam hal ini Indonesia.
Tarif Pajak:
- Tarif pajak untuk dividen dapat bervariasi tergantung pada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang berlaku.
- Umumnya, tarif pajak maksimal yang dikenakan adalah 10% jika penerima dividen memiliki kepemilikan saham minimal 25% di perusahaan yang membagikan dividen.
- Jika tidak memenuhi syarat tersebut, tarif pajak bisa mencapai 15%.
2. Bunga
Pengenaan Pajak: Pembayaran bunga kepada wajib pajak luar negeri juga dikenakan pajak penghasilan di Indonesia.
Tarif Pajak:
- Umumnya, tarif pajak atas bunga tidak melebihi 10% sesuai dengan ketentuan dalam P3B.
- P3B dapat memberikan tarif yang lebih rendah atau ketentuan khusus tergantung pada negara asal penerima bunga.
3. Capital Gains
Pengenaan Pajak: Pajak atas capital gains dikenakan ketika ada penjualan aset, seperti saham atau properti, yang terdaftar di Indonesia.