Mohon tunggu...
Firdha Athifah Uszardi
Firdha Athifah Uszardi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana

Mahasiswa Magister Akuntansi – NIM 55523110051 – Fakultas Ekonomi dan Bisnis – Universitas Mercu Buana – Pajak Internasional – Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Antara Income Tax Evasion dan Tax Treaty

29 Oktober 2024   16:21 Diperbarui: 29 Oktober 2024   16:31 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tarif pajak yang tinggi dapat mendorong individu untuk melakukan penggelapan pajak. Perjanjian pajak sering kali menetapkan tarif pajak yang lebih rendah untuk pendapatan tertentu, yang dapat mengurangi insentif untuk menggelapkan pajak. Dengan tarif yang lebih rendah, wajib pajak mungkin lebih cenderung untuk melaporkan pendapatan mereka secara akurat.  P3B yang mencakup ketentuan untuk pertukaran informasi antara negara dapat meningkatkan probabilitas deteksi penggelapan pajak. Dengan adanya transparansi yang lebih besar, wajib pajak mungkin merasa lebih terawasi dan, oleh karena itu, lebih cenderung untuk mematuhi kewajiban pajak mereka. P3B juga memberikan kepastian mengenai kewajiban pajak di berbagai yurisdiksi, yang dapat mengurangi ketidakpastian dan, pada gilirannya, mengurangi penggelapan pajak. Wajib pajak yang memahami dengan jelas kewajiban mereka cenderung lebih patuh. Jika P3B tidak dirancang dengan baik, mereka dapat menciptakan celah yang memungkinkan wajib pajak untuk menghindari pajak. Misalnya, pengalihan pendapatan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dapat dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak di negara asal. Wajib pajak mungkin lebih cenderung untuk mematuhi kewajiban pajak mereka jika mereka merasa bahwa perjanjian pajak memberikan perlindungan dan kepastian, serta mengurangi risiko deteksi.

Mengapa Income Tax Evasion berkaitan dengan tax treaty?

  • Perjanjian pajak dirancang untuk menghindari penghindaran pajak ganda, yang terjadi ketika individu atau perusahaan dikenakan pajak di lebih dari satu negara atas pendapatan yang sama. Dengan adanya perjanjian ini, wajib pajak memiliki insentif untuk melaporkan pendapatan mereka secara akurat, karena mereka tidak perlu khawatir tentang pajak ganda.
  • P3B sering kali menetapkan tarif pajak yang lebih rendah untuk jenis pendapatan tertentu, seperti dividen, bunga, dan royalti. Tarif yang lebih rendah dapat mengurangi insentif untuk melakukan penggelapan pajak, karena wajib pajak mungkin lebih memilih untuk mematuhi kewajiban pajak mereka daripada mengambil risiko penggelapan.
  • Banyak perjanjian pajak mencakup ketentuan untuk pertukaran informasi antara negara. Ini meningkatkan transparansi dan memungkinkan otoritas pajak untuk mendeteksi penggelapan pajak dengan lebih efektif. Dengan adanya pertukaran informasi, wajib pajak mungkin merasa lebih terawasi dan, oleh karena itu, lebih cenderung untuk melaporkan pendapatan mereka secara akurat
  • Perjanjian pajak memberikan kepastian hukum mengenai kewajiban pajak di berbagai yurisdiksi. Kepastian ini dapat mengurangi ketidakpastian yang sering kali menjadi alasan bagi wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Jika wajib pajak memahami dengan jelas kewajiban mereka, mereka cenderung lebih patuh.
  • Jika perjanjian pajak tidak dirancang dengan baik, mereka dapat menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk melakukan penggelapan pajak. Misalnya, pengalihan pendapatan ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah dapat dilakukan untuk menghindari kewajiban pajak di negara asal
  • Perjanjian pajak dapat mempengaruhi perilaku wajib pajak. Wajib pajak mungkin lebih cenderung untuk mematuhi kewajiban pajak mereka jika mereka merasa bahwa perjanjian pajak memberikan perlindungan dan kepastian, serta mengurangi risiko deteksi.

Bagaimana cara kerja Income Tax Evasion dan tax treaty?

Tax evasion adalah tindakan ilegal di mana individu atau perusahaan tidak melaporkan pendapatan mereka secara akurat atau menghindari kewajiban pajak mereka. Motivasi utama untuk penggelapan pajak biasanya adalah untuk mengurangi beban pajak dan meningkatkan keuntungan bersih.

  1. Wajib pajak dapat menggunakan berbagai strategi untuk menggelapkan pajak, seperti:
    • Underreporting: Melaporkan pendapatan yang lebih rendah dari yang sebenarnya.
    • Offshore Accounts: Menyimpan uang di rekening bank luar negeri untuk menyembunyikan pendapatan dari otoritas pajak.
    • Fiktif Pengeluaran: Mengklaim pengeluaran yang tidak ada untuk mengurangi pajak yang terutang.
  2. Penggelapan pajak melibatkan risiko, termasuk kemungkinan audit oleh otoritas pajak dan sanksi hukum. Otoritas pajak menggunakan berbagai metode untuk mendeteksi penggelapan, termasuk analisis data, audit acak, dan pertukaran informasi internasional.

Tax treaty adalah kesepakatan antara dua atau lebih negara untuk mengatur cara pajak dikenakan pada pendapatan yang diperoleh oleh individu atau perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara. Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk menghindari penghindaran pajak ganda dan mempromosikan kerjasama internasional dalam perpajakan. P3b menetapkan aturan tentang bagaimana pajak dikenakan pada pendapatan yang diperoleh di negara asing. Misalnya, jika seorang individu tinggal di Negara A tetapi bekerja di Negara B, perjanjian pajak dapat menentukan negara mana yang memiliki hak untuk mengenakan pajak atas pendapatan tersebut. P3B sering kali menetapkan tarif pajak yang lebih rendah untuk jenis pendapatan tertentu, seperti dividen, bunga, dan royalti. Ini memberikan insentif bagi wajib pajak untuk melaporkan pendapatan mereka secara akurat, karena mereka tidak perlu khawatir tentang pajak ganda yang tingi. Banyak perjanjian pajak mencakup ketentuan untuk pertukaran informasi antara negara. Ini memungkinkan otoritas pajak untuk berbagi data tentang pendapatan dan aset wajib pajak, yang dapat membantu mendeteksi penggelapan pajak. Perjanjian pajak memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak mengenai kewajiban pajak mereka di berbagai yurisdiksi. Dengan adanya kepastian ini, wajib pajak lebih cenderung untuk mematuhi kewajiban pajak mereka.

Daftar Pustaka:

Allingham dan Sandmo (1972). INCOME TAX EVASION: A THEORETICAL ANALYSIS. Jurnal of Public Economics

OECD. OECD Model Tax Convention on Income and on Capital

DDTC. Penghindaran Pajak  Berganda

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun