Latar Belakang Sesungguhnya Pembunuhan Seorang Anak Berusia 9 Tahun Di Menganti , Gresik , Jawa Timur
Â
Seorang ayah di Desa Putat Lor , Kecamatan Menganti , Gresik , Jawa Timur rela membunuh anak kandungnya sendiri demi alasan yang tidak masuk akal . M Qo'dad Afa'lul atau biasa dipanggil Afan (29 tahun) , membunuh putri kandungnya sendiri yang berusia 9 tahun di kediamannya . Putrinya yang berinisial AZ masih duduk di bangku sekolah SD dibunuh secara sadis menggunakan pisau .
Pembunuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu 29 April 2023 sekitar pukul 04.30 WIB . Pelaku tersebut membunuh putri kandungnya dengan menusuk punggung korban menggunakan pisau sebanyak 24 kali hingga tembus ke jantungnya  .
Ia mengakui sempat stress karena istrinya kabur dari rumah dan memilih untuk menjadi pemandu karaoke atau biasa disebut LC ( Ladies Companion ) . Namun hal tersebut bukan latar belakang M. Qo'dad Afa'lul untuk membunuh putri kandungnya . Ia menjelaskan bahwa motif sesungguhnya karena merasa kasian kepada sang anak yang memikirkan ibunya pergi dari rumah . Oleh karena itu iya merencanakan untuk membunuh anaknya agar terlepas dari kesedihan melihat keluarganya yang berantakan .
Selain itu , ia mempercayai jika anak-anak meninggal dunia ,  maka roh nya diyakini akan langsung masuk surga . " Sekarang  kan anak saya sudah bahagia di akhirat , jadi ga perlu lagi mikir saya dan ibunya ." Jelas Affan.
Hal tersebut merupakan sebuah persepsi atau keyakinan yang salah , karena segala bentuk kekerasan yang terjadi pada anak oleh orang tua merupakan hal yang fatal .
Anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang  dari orang tuanya , harus dianiaya dengan keji hanya karna alasan yang tidak masuk akal .
Sementara itu , Kasat Reskim Polres Gresik , Iptu Aldhino Prima Wildan mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman motif pelaku .
" Untuk saat ini kami masih mendalami motifnya , Tapi hasil pemeriksaan sementara , isitrinya memang kabur sejak tiga hari lalu ." Jelas Aldhino pada 29/4/2023 .
Masyarakat yang merasa prihatin akan berita ini , mengecam perbuatan sang ayah dan merujuk kepada aparat kepolisian untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap M. Qod'ad Af'alul (29 tahun )