Pagi ini, saya menerima email balasan dari Satgas Waspada Investasisebagai respon terhadap email saya awal bulan lalu.
Untuk mempertegas dugaan saya, maka awal bulan lalu saya mengimel Satgas Waspada Investasi untuk menanyakan mengenai legalitas usaha ECMC dan VGMC.
Seperti kita tahu, usaha pengerahan dana dari masyarakat secara legal mesti mendapatkan surat izin dari (minimal) salah satu institusi ini: Bapepam-LK, Bapebti, BI.
Satgas Waspada Investasi merespon dan menyatakan bahwa ECMC dan VGMC tidak mempunyai izin untuk melakukan usaha pengerahan dana masyarakat. Satgas juga meminta kita untuk berhati-hati dan lebih baik menjauhi invesasi ini.
Berikut kutipannya seperti ini:
Dapat kami sampaikan bahwa VGMC ( Virgin Gold Minning Corporation) dan ECMC (East Cape Mining Corp) TIDAK mempunyai ijin usaha dari Bapepam dan LK, Bappebti, dan Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pengerahan dana masyarakat maupun pengelolaan investasi.
Mudah-mudahan respon resmi dari Satgas Waspada Investasi ini bisa lebih memperjelas situasi.
Semoga pula bisa menjadi masukan analisa dan pemikiran yang jernih bagi semuanya. Wallahu’alam.
ditulis oleh Adhika Dirgantara. Anda bisa follow twitternya @dirgaa
*
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H