Mohon tunggu...
Firdausi Nuzula
Firdausi Nuzula Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi

Mahasiswi UIN Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Minum Khamar dan Berjudi menurut Islam dalam Surah Al-Baqarah Ayat 219

14 Juni 2024   23:03 Diperbarui: 14 Juni 2024   23:42 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Meminum minuman keras (Khamr) dan berjudi merupakan kegiatan yang dilarang oleh ajaran agama Islam. Khamr merupakan minuman yang mengandung unsur dan senyawa yang dapat memabukan dan berjudi merupakan kegiatan yang dapat merugikan bagi pelakunya. Baik meminum minuman keras dan berjudi memang memiliki manfaat namun dampak kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan tersebut lebih besar dan lebih banyak dibandingkan dengan manfaatnya. Kegiatan tersebut memiliki efek candu bagi para pelakunya yang dapat merugikan dan berdampak buruk bagi kehidupan.

Khamar adalah minuman yang memiliki bahan dasar anggur yang difermentasikan sehingga dapat memabukkan dan membuatnya kecanduan meminum minuman khamar. Khamar juga disebut minuman keras atau miras karena pada minuman khamar mengandung jenis alkohol yang dimana kandungan alkohol menurut islam adalah najis dan haram untuk dikonsumsi.

Sedangkan Perjudian, berjudi atau judi adalah permainan yang dimana permainan ini mengandung unsur bertaruh dan memilih pemenangnya diantara mereka yang bermain. Jika orang tersebut kalah maka akan memberikan taruhan kepada si pemenang. Taruhan tersebut menggunakan uang dengan jumlah yang telah disepakati oleh para pemain sebelum permainan taruhan dimulai. Menurut islam permainan yang mengandung taruhan sehingga dalam permainan tersebut terdapat keuntungan bagi sipemenang dan kerugian bagi yang kalah.

Untuk itu Allah SWT melarang kegiatan tersebut untuk dilakukan oleh kaum muslimin melalui firmannya pada surah Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi :

"Yas'alnaka 'anil-khamri wal-maisir(i), qul fhim imun kabrw wa manfi'u lin ns(i), wa imuhum akbaru min naf'ihim, wa yas'alnaka m yunfiqn(a), qulil-'afw(a), kalika yubayyinullhu lakumul-yti la'allakum tatafakkarn(a)."

Artinya : "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar64) dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir."

Pada ayat tersebut Allah SWT menyuruh kepada Nabi Muhammad SAW untuk menjelaskan bahwa meminum minuman keras yang memabukan atau khamr dan berjudi adalah kegiatan yang merugikan dan mendapatkan ganjaran berupa dosa yang besar. Meminum minuman keras dan berjudi adalah kegiatan yang harus dihindari oleh umat muslim karena kerugian dan kemudharatan dari kegiatan tersebut lebih banyak dibandingkan manfaatnya. 

Meminum minuman keras hingga mabuk mungkin memiliki efek samping ketenangan dan kenyamanan sesaat bagi peminumnya yang biasanya sedang dilanda banyak masalah yang membuat hidupnya terasa berat, namun setelah efek mabuknya hilang, masalah tersebut akan kembali datang dan membuat rasa stress dan depresi menjadi lebih meningkat. Selain itu meminum minuman keras memiliki efek samping yang dapat membahayakan bagi kesehatan. 

Selain itu meminum minuman yang memabukan menjadi jalan masuk syaitan untuk menggoda manusia agar melakukan Tindakan yang dilarang oleh Allah SWT yang dapat mengundang amarah dan murka Nya. Sedangkan berjudi merupakan kegiatan yang sia-sia. Kegiatan tersebut lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya. Dengan berjudi seseorang memiliki kesempatan mendapatkan uang yang melimpah namun seseorang tersebut dapat juga kehilangan harta yang ia pertaruhkan. Ketika orang tersebut telah berada di fase kecanduan, segala cara akan dilakukan untuk mendapatkan uang agar bisa kembali bertaruh pada perjudian dengan harapan mendapatkan kemenangan dan harta melimpah. Hal tersebut dapat menimbulkan kemudharatan serta kerugian bagi orang tersebut maupun orang lain.

Selain itu, Allah SWT juga menjelaskan mengenai menginfakan harta di jalan Allah SWT untuk kebaikan. Menginfakan harta merupakan kegiatan yang mulia, namun diperlukan pemahaman terlebih dahulu agar tidak salah dalah memahaminya. Melalui surah Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT menjelaskan bahwa menginfakan harta di jalan Allah SWT merupakan kelebihan harta yang dimiliki oleh seseorang. Hal tersebut bermakna jika seseorang ingin menginfakan hartanya, seseorang tersebut harus memastikan kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya tercukupi terlebih dahulu. Jika kebutuhan tersebut telah terpenuhi, baru lah seseorang tersebut dapat menginfakan hartanya di jalan Allah SWT. Sesungguhnya Islam adalah agama yang bijaksana dan tidak memberatkan bagi pemeluknya, dan surah Al-Baqarah ayat 219 diturunkan dengan maksud agar para hamba Nya berpikir secara mendalam terhadap kegiatan yang dapat menimbulkan kemudharatan serta kerugian dibandingkan dengan manfaat yang dapat diperolehnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun