Pesatnya perkembangan teknologi  di era globalisasi saat ini telah membawa keuntungan yang tiada habisnya dalam berbagai aspek. Ini adalah hal yang benar untuk dilakukan dalam hidup bagi orang untuk menggunakan teknologi untuk membantu menyelesaikan sesuatu. Perkembangan teknologi ini juga harus diikuti dengan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Masyarakat sebagai pengguna teknologi harus dapat memanfaatkan teknologi  saat ini, serta perkembangan teknologi  selanjutnya. Adaptasi manusia terhadap teknologi yang baru dikembangkan sangat penting. Hal ini dilakukan agar generasi penerus tidak ketinggalan teknologi baru.
 Saat ini dunia teknologi  sangat berkembang dan diminati oleh banyak orang, sehingga banyak orang yang menggeluti bidang ini. Penerapannya juga dapat diidentifikasi di bidang lain yang diperlukan untuk penyampaian informasi yang efektif. Sebuah profesi di bidang teknologi harus mengembangkan dan menekuni bidang ini untuk dapat lebih mengembangkan  teknologi yang ada, misalnya yang  berkembang sekarang ini dari segi ekonomi sudah banyak. dari pedagang online.
.
 PBB mengklasifikasikan sumber daya manusia yang bekerja di bidang TI menjadi 2 kelompok utama, yaitu ICT Professional dan ICT Enabled Worker. Mengenai sumber daya manusia, ICT Professional membutuhkan sumber daya manusia TI yang profesional di bidang TI, sedangkan pekerja ICT Enabled  membutuhkan sumber daya manusia yang mampu menggunakan komputer (pengguna) sebagai alat untuk mendukung pekerjaan sehari-hari, tidak diperlukan keterampilan dalam bekerja. , dan biasanya hanya membutuhkan Â
 keterampilan komputer, gadget, dan kemampuan internet.
 Karena banyaknya pesaing di dunia kerja, baik di dalam  maupun di luar negeri,  pemerintah Indonesia akhirnya membuat Kerangka Kualifikasi Sumber Daya Manusia atau KKNI. Pengembangan KKNI merupakan perjalanan panjang yang diawali dengan upaya pengembangan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya di bidang pendidikan dan pelatihan. Tonggak penting dalam perkembangan KKNI dimulai dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional sebagai landasan pengembangan KKNI di tahun-tahun berikutnya, hingga 2012 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden  8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
 Pemerintah Indonesia membentuk KKNI di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan tujuan untuk menentukan tingkat hasil belajar yang dicapai melalui pendidikan formal atau pengalaman kerja, informal dan informal, dengan menetapkan sistem untuk mengenali tingkat pembelajaran hasil yang dicapai melalui pengalaman formal, informal, informal atau profesional, dengan mencocokkan kualifikasi antara hasil, hasil pembelajaran yang dicapai melalui pendidikan formal,  informal  dan informal, atau pengalaman kerja, dan pengembangan metode dan sistem untuk mengakui kualifikasi pekerja dari negara lain yang akan bekerja di Indonesia.
 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sendiri merupakan kerangka  kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menggabungkan, menyetarakan dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan  pelatihan dan pengalaman kerja dalam kurikulum publik.Penerimaan kapasitas kerja  disesuaikan dengan struktur pekerjaan yang berbeda. industri. internasional. Oleh karena itu, orang-orang tersebut harus lulus sertifikasi untuk mengetahui tingkat kompetensinya di bidang keahliannya.
 Sertifikat Kejuruan dimaksudkan untuk memastikan kompetensi seseorang diperoleh melalui studi, pelatihan dan pengalaman kerja. Sertifikasi biasanya dikeluarkan oleh organisasi atau asosiasi profesi yang mengetahui secara pasti suatu keahlian dalam bidang tertentu. Kredibilitas  sertifikasi sangat ditentukan oleh lembaga atau otoritas sertifikasi. Tujuan  standarisasi keterampilan kerja adalah  untuk menargetkan orang yang tepat dengan keterampilan yang tepat untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab di sejumlah pekerjaan dan jabatan sesuai dengan persyaratan organisasi dan lingkungan.
 Adanya sertifikat profesi ini  berguna untuk memastikan bahwa pengetahuan khusus seseorang  telah diperoleh selama  berbagai pemagangan, pelatihan dan pengalaman kerja di tempat pelatihan. Biasanya, sertifikasi ini dikeluarkan oleh organisasi atau badan yang memiliki pemahaman khusus tentang keahlian atau keterampilan di bidang tertentu.
 Manfaat sertifikasi profesi khususnya berguna sebagai  bukti  keahlian (kompetensi) di bidangnya, menjamin pertumbuhan karir ke depan, dapat membuka peluang karir yang lebih luas, hingga mampu melakukan pekerjaan dengan baik. bekerja secara profesional. Keuntungan lain dari memiliki sertifikasi termasuk nilai tambah di depan perusahaan atau klien, sertifikasi yang menunjukkan bahwa keterampilan posesif telah dinilai dan disetujui oleh pihak ketiga, untuk menentukan kepemilikan skala kapasitas, untuk meningkatkan akses ke pengembangan pribadi, meningkatkan produktivitas, dan membuatnya memudahkan perusahaan  menyaring benih bermutu tinggi. Seiring dengan skor, keandalan sertifikat yang Anda pakai sangat bergantung pada kredibilitas otoritas sertifikat itu. Dalam beberapa bidang profesi, sertifikasi sering digunakan sebagai persyaratan untuk suatu pekerjaan. Misalnya sertifikasi  IT, akuntan, pilot, profesional K3, dll. Oleh karena itu, seiring dengan meningkatnya profesi saat ini, para profesional perlu meningkatkan kualitasnya, termasuk sertifikasi profesional sehingga mereka menambah nilai bagi perusahaan atau klien dan juga mengamankan karir profesional di masa depan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI