Kebijakan anggaran belanja dalam Islam melibatkan beberapa aspek yang membentuk landasan ekonomi syariah. Berikut adalah poin-poin yang merangkum aspek-aspek tersebut:
1. Zakat dan Infak:
Zakat merupakan kewajiban umat Islam untuk menyisihkan sebagian kekayaannya dan diberikan kepada mereka yang membutuhkan.
Infak juga merupakan bentuk sumbangan sukarela untuk tujuan amal.
2. Larangan Riba (Bunga):
Transaksi yang melibatkan riba diharamkan dalam Islam.
Prinsip ini menekankan keadilan dan menghindari eksploitasi dalam hubungan keuangan.
3. Jual Beli yang Halal:
Transaksi jual beli harus dilakukan dengan cara yang sah (halal), menghindari ketidakjelasan (gharar) dan penipuan.
Hati-hati terhadap praktik yang dapat merugikan salah satu pihak.
4. Penghindaran Pemborosan:
Islam mendorong hemat dan bijak dalam menggunakan sumber daya.
Pemborosan dan perilaku mubazir tidak mendukung keinginan dan keseimbangan.
5. Keadilan Sosial:
Anggaran belanja harus mencerminkan keadilan sosial dengan mendukung kebutuhan masyarakat yang kurang mampu.
Upaya mencegah penurunan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan bersama.
6. Transparansi dan Akuntabilitas:
Proses anggaran belanja harus transparan dan terbuka untuk mencegah praktik korupsi.
Akuntabilitas umum dalam pengelolaan dana ditekankan.
7. Pendidikan Ekonomi Syariah:
Pendidikan dan pemahaman masyarakat tentang prinsip-prinsip ekonomi syariah ditingkatkan.
Hal ini dapat membentuk kesadaran akan tanggung jawab keuangan dan nilai-nilai moral.
8. Pengembangan Ekonomi Berbasis Masyarakat:
Pengembangan usaha mikro dan kecil serta ekonomi berbasis masyarakat diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan secara merata.
Kebijakan anggaran belanja dalam Islam bertujuan untuk menciptakan perekonomian yang adil, berkelanjutan, dan selaras dengan prinsip-prinsip moral Islam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H