Suatu program pemerintah terbaru yang mengesahkan undang-Undang (UU) nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak kepada kelompok masyarakat tertentu dengan imbalan pengampunan atas kewajiban pajak yang tidak dibayarkan dana dalam jumlah tertentu dengan imbalan pengampunan atas kewajiban pajak yang tidak dibayarkan dalam waktu tertentu dimasa yang lalu tanpa dikenakan sanksi hukum kriminal.
Akan tetapi, kebijakan ini banyak menuai isu pro dan kontra dikalangan masyarakat, terlebih masyarakat kelas menengah yang resah akan disahkannya Undang-Undang tersebut, karena banyak masyarakat beranggapan bahwa Undang-Undang ini telah melenceng dari tujuan sehingga malah membebani masyarakat kecil yang membayar pajak, padahal sasaran utama dari diadakannya Tax Amnesty ini adalah mereka para pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negeri
Sedangkan pemerintah sendiri dengan serius siap menghadapi gugatan terhadap Undang-Undang pengampunan pajak di mahkamah konstitusi (MK). Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiastedi menuturkan bahwa pemerintah sudah mempelajari dengan baik tentang Undang-Undang pengampunan pajak di MK.
Ken menegaskan bahwa kebijakan pajak amnesty bukanlah kebijakan yang dibuat demi popularitas Direktur Jenderal pajak maupun kementerian keuangan "ini adalah kepentingan bangsa dan negara, kalau mau melawan kepentingan negara ya anda pikir-pikir sendiri" ujar ken.
Pendapat masyarakat yang tidak setuju dengan adanya tax amnesty ini beranggapan bahwa tidak adil rasanya jika yang melanggar hukum diberi pengampunan sedang yang membayar pajak tepat waktu tidak mendapat keuntungan apapun, apakah adil bagi mereka yang menyembunyikan uangnya atau bahkan mendapatkan uangnya secara tidak legal lalu menyimpannya di negara luar di beri pengampunan?Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI