Mohon tunggu...
nurmafirdasari
nurmafirdasari Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tahap Pengembangan Masa Depan Pasar Modal Syariah

26 April 2016   12:35 Diperbarui: 26 April 2016   14:26 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Produk Syariah dipasar modal nasional yang masih didominasi oleh sistem dan struktur konvensional memang memiliki sejumlah kelebihan, kelemahan, peluang, dan tantangan. Hanya saja, kebijakan dan implementasi masih perlu secara implisit mengakomodasi substansi Maqasid As syari’ah dibidang ekonomi dan keuangan secara lebih komprehensif.

Dalam pertumbuhan industry keuangan syariah, tentu ada tantangan dan tahapannya masing-masing

Pertama, Fase keberlangsungan hidup (Viability)

Tahapan ini merupakan fase awal untuk menumbuh kembangkan pasar keuangan syariah, tantangan yang dihadapi pada tahap ini umumnya berkaitan dengan pemenuhan aspek syariah, harmonisasi perpajakan, penyesuaian akuntansi, dan regulasi.

Kedua, Fase menumbuhkan kepercayaan pasar (credibility) terhadap produk dan tata kelola lembaga keuangan syariah baik dari investor muslim maupun non muslim

Ketiga, Fase daya tahan (durability)

Yaitu diujinya daya tahan lembaga keuangan syariah dengan membutuhkan dukungan aspek hokum, regulasi, tata kelola, dan harmonisasi manajemen likuiditas.

Keempat, Fase keberlangsungan hidup (sustainability)

Yaitu fase pengembangan sumber daya manusia mulai dari membenahi lemahnya keterkaitan instansi edukasi dengan lembaga keuangan syariah dan juga membangun pendidikan yang efektif

Kelima, Fase skalabilitas (scalability)

Merupakan tahapan jangka panjang yang mengharapkan keterkaitan antara asset keuangan dengan sector rill.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun