Akhir-akhir ini isu kasus Novel Baswedan sangat ramai dibicarakan dikalangan  media, tentang  penyiraman air keras ke arah kedua mata novel baswedan oleh orang yang tidak dikenalnya, kejadian terjadi setelah subuh  usai novel baswedan pulang dari masjid di sekitar  rumahnya.dari kejadian tersebut membuat Novel Baswedan mengalami kebutaan pada mata kiri nya.
Kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 silam, selama kejadian tersebut para polisi mencari para pelaku dan pada akhirnya kedua pelaku  tertangkap. Seperti yang diakui kedua oknum pelaku tersebut telah mengakui bahwa kejadian penyiraman air keras kepada Novel baswedan adalan "tidak sengaja" yang pada akhirnya kedua oknum tersebut pada bulan juni 2020 dituntut 1 tahun penjara. Diselidiki masalah penyiraman air keras ini selama 3 tahun tetapi tuntutan penjara untuk pelaku hanya 1 tahun, hukuman yang sangat ringan bukan?
Katanya tidak sengaja, tapi kenapa kena mata? Kalo sengaja seharusnya bisa mengarah ke daerah bagian tubuh yang lain, Â tidak sasaran hanya ke bagian wajah . Sangat tidak masuk akan bukan alasan dari kata "tidak sengaja" itu? Tetapi kenapa jaksa bisa memberikan hukuman seringan itu kepada para pelaku? Sala h satu alasan yang kuat yaitu "tidak sengaja" . kita sebagai masyarakat indonesia harus memahami tentang beberapa hukum yang berlaku di negeri ini, hukuman yang seharusnya setara dengan kelakuannya, ini sangat ringan sekali. Mari kita semua harus pintar mengenai hukuman setimpal dan harus memikirkan korban tersebut. Dan menurut saya masalah ini termasuk ketidakadilan hukuman pada negeri ini. Â #Novelbaswedan #tidaksengaja #ketidakadilanhukuman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H