Mohon tunggu...
Firda Nadiah
Firda Nadiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Brawijaya

Abadikan ilmu dengan tulisan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Mahasiswa Dalam Advokasi: Mengantarkan Rakyat Pada Keadilan Restoratif

29 April 2022   23:27 Diperbarui: 10 Mei 2022   16:14 2346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: https://unsplash.com/s/photos/law

Pengertian advokasi merupakan suatu tindakan pertolongan atau pendampingan kepada seseorang atau sekelompok untuk mempengaruhi pemangku kebijakan publik. (Julie Sterling). Mahasiswa sebagai akademisi harus mampu mengamalkan ilmu di masyarakat sejak dini. Advokasi terhadap kasus struktural maupun individual dapat dilakukan oleh mahasiswa sebagai implementasi dari ilmu yang didapatkannya dari bangku perkuliahan. Sebagai contohnya advokasi mahasiswa yang dilakukan untuk mengawal keadilan rakyat Desa Wadas yang dirugikan oleh suatu kebijakan publik tentang pertambangan. 

Tri Dharma Perguruan Tinggi yang ketiga tentang "Pengabdian" mengingatkan mahasiswa untuk tetap berperan dalam masyarakat sebagai bentuk pengabdian. Idealisme mahasiswa tidak cukup dituangkan dalam forum diskusi dan demontrasi saja. Akan tetapi eksistensi mahasiswa akan lebih diraskaan oleh masyarakat etika mahasiswa mampu menjawab permasalahan sosial yang dialami rakyat secara langsung. Misalnya mahasiswa melakukan advokasi untuk rakyat yang sedang membutuhkan pendampingan/bantuan hukum atau masyarakat yang sedang berkonflik dengan kebijakan publik.

Pada rentang tahun 2021 hingga 2022 telah terungkap banyak kasus yang berkaitan dengan kriminalitas. Dimulai dari kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh pelaku orang dewasa, kekerasan seksual terhadap mahasiswi di suatu kampus ternama. Walaupun UU TPKS sudah disahkan dalam proses penantian yang panjang dan Permendikbud No. 30/2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sudah dibentuk, penegakannya tetap memerlukan pengawalan dari beberapa pihak. Selain itu juga kasus korban begal yang membela diri kemudian dijadikan tersangka oleh penyidik Kepolisian. Masih banyak juga ksus pencurian yang dilakukan oleh seorang nenek karena motif terdesak ekonomi untuk bertahan hidup, tetapi dihukum penjara dan tidak diberikan kebebasan. Padahal dalam konstitusi UUD 1945 negara bertanggung jawab atas hak hidup yang layak masyarakatnya.

Dari beberapa kasus di atas merupakan suatu alarm bagi mahasiswa untuk bisa peka terhadap kondisi sosial yang ada. Kasus-kasus di atas sangat memerlukan perhatian yang serius. Mahasiswa dapat mengambil perannya untuk melakukan advokasi sebagai paralegal untuk masyarakat. Advokasi yang dilakukan mahasiswa sejatinya non-komersial atau dilakukan dengan secara sukarela. Hal itu dilakukan sebagai implementasi dari ilmu pengetahuan yang didapatkan selama kuliah dan sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Layaknya seorang pengacara/advokat/lawyer, mahasiswa bisa melakukan advokasi lebih dari itu dengan erhatian yang serius. Namun perbedaannya, mahasiswa tidak memiliki kewenangan beracara di pengadilan atau meja hijau seperti advokat/pengacra yang memiliki legalitas. Jika mahasiswa bisa mengabdikan dirinya untuk melakukan advokasi kepada masyarakat awam yang memerlukan batuan, maka diharapkan cara ini mampu mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang keadilan restoratif yang selama ini dirindukan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun