Presiden Direktur Metro TV Suryopratomo menilai netralitas media massa dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 dan Pemilu 2019 bukan diartikan tidak berpihak, tetapi seimbang menyajikan data dan fakta dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara.
Namun, berkaca pada tahun 2017 kemarin, politik di Indonesia diwarnai dengan pilkada yang sangat keras. Media seakan terpecah belah menjadi dua dengan memihak kepada salah satu pasangan calon gubernur DKI Jakarta. Kemudian pertanyaan besar bagi media adalah, mampukah media menegakkan netralitas  dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019 ?
Berdasarkan Pasal 36 UU Penyiaran dijelaskan bahwa adanya keharusan yang bersifat imperatif agar isi siaran harus netral dan tidak berpihak. Namun tetap harus mempertimbangkan demi kepentingan bangsa dan negara. Kemudian lemahnya penegakan hukum mengenai UU tentang penyiaran menjadi salah satu faktor yang dapat mengancam netralitas dalam pilkada 2018 dan pemilu 2019.
McQuail berpendapat bahwa media yang berfungsi menyebarluaskan informasi kepada publik seharusnya bekerja berdasarkan prinsip kebebasan, kesetaraan, keberagaman, kebenaran dan kualitas informasi, mempertimbangkan tatanan sosial dan solidaritas, serta akuntabilitas.
Oleh karena itu, baik pemilik maupun pengelola media seharusnya mematuhi prinsip-prinsip tersebut agar netralitas media dapat ditegakkan. Untuk mendukung hal tersebut sebaiknya penegakan hukum juga harus diperkuat kembali sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H