Mohon tunggu...
firda ismatul
firda ismatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kesehatan Masyarakat

hobi saya baca tulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Menyoal Hamil Massal di Ponorogo, Hubungannya dengan Kesehatan Reproduksi dan Masalah Gizi

8 Februari 2023   13:30 Diperbarui: 8 Februari 2023   13:43 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekitar penghujung 2022 lalu publik dihebohkan dengan berita mengenai hamil massal di Kota Ponorogo, Jawa Timur. Pasalnya menurut mereka, kata massal biasanya lebih akrab disandingkan dengan 'sunat' daripada 'hamil'. 

Berdasarkan data yang dipaparkan oleh Humas Pengadilan Agama Ponorogo, Ruhana Faried, sebanyak 266 pemohon mengajukan permintaan dispensasi menikah pada 2021. Berlanjut sebanyak 191 pemohon pada 2022, hingga 7 orang pemohon di minggu pertama tahun 2023. Para pemohon tersebut diketahui berasal dari kalangan siswa kelas 2 SMP dan SMA yang berarti masih berada di bawah usia rata-rata 19 tahun. Para pelajar ini diduga aktif berhubungan seks dengan pasangan lawan jenis berkali-kali dan di berbagai tempat sekaligus, seperti hotel, tempat wisata, atau di rumah masing-masing saat orang tua pergi. Selain di Kabupaten Ponorogo, masalah seks pranikah harusnya menjadi problematika dan fokus tersendiri bagi pemerintah mengingat maraknya kasus seks pranikah yang terjadi di berbagai tempat di Indonesia. Terbukti bahwa :

Jawa Timur menempati posisi ke 2 kasus KTD (Kehamilan Tidak Diinginkan) dengan persentase 12.2% setelah Jawa Barat, dan menempati posisi ke 3 kasus aborsi dengan persentase 9,1% setelah DKI Jakarta.

Mengapa hal ini bisa terjadi? 

Berdasarkan riset dari Dinas P3A (Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak), faktor risiko terbesar kehamilan diluar nikah pada usia dini disebabkan adanya efek gadget dan media sosial, termasuk pengaruh pergaulan dan lokasi. Selain faktor di atas, Indonesia Demographic and Health Survey pada tahun 2017 menguraikan bahwa faktor penyebab seks pranikah diantaranya : suka sama suka (wanita 54%, pria 47%), keingintahuan tinggi (wanita 4%, pria 34%), dipaksa oleh pasangan (pria 1% wanita 16%), ekonomi rendah (pria <1%, wanita 0%). Perbandingan wanita dan pria yang telah melakukan hubungan seks pranikah sebesar 59% : 74% melaporkan bahwa sudah mulai melakukan perilaku seks pranikah pertama kali pada rentan usia 15-19 tahun. 

Pada kasus di atas, siswa-siswi kerap kali melakukan hubungan seksual di rumah saat orang tua pergi. Hal ini menunjukkan rendah dan minimnya pengawasan orang tua dan pihak terkait kepada siswa-siswi yang bersangkutan. Disamping, pemahaman kesehatan reproduksi yang kurang juga menjadi salah satu faktor risiko terbesar. Orang tua dan stakeholder terkait berkewajiban memberikan pemahaman terkait kesehatan reproduksi sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang berbunyi 'Komunikasi, informasi, dan edukasi diberikan sesuai kebutuhan berdasarkan siklus kehidupan manusia karena setiap tahapan kehidupan membutuhkan penanganan sistem reproduksi yang khas, dimulai dari masa remaja dan usia subur.' 

Komunikasi, informasi, dan edukasi yang dimaksud misalnya dengan mengajarkan perihal fungsi dan organ reproduksi, alat kontrasepsi, penyakit atau infeksi menular seksual (IMS), resiko hamil muda, dan lain sebagainya. Remaja dapat mengikuti webinar atau seminar kesehatan berkaitan dengan topik kesehatan reproduksi, atau bertanya pada orang tua dan guru. Sekolah dapat juga bekerja sama dengan tenaga pendidik dari puskesmas maupun lembaga kesehatan tertentu untuk memberikan pengajaran khusus mengenai kesehatan reproduksi. Pendidikan kespro sebenarnya dapat pula dilakukan pada anak usia dini dengan mengajarkan bagian-bagian tubuh mana yang penting dan tidak boleh disentuh oleh sembarang orang. 

Pasalnya, pendidikan Kesehatan Reproduksi penting dilakukan menyangkut efek jangka panjang yang akan timbul. Jika Ibu muda belum siap mengandung secara psikis, fisik, dan pengetahuannya yang kurang mengenai merawat bayinya, dampak yang terjadi dapat mengancam nyawa Ibu dan bayinya. Sang bayi bisa saja terancam kecacatan, BBLR rendah, gangguan gizi dan malnutrisi (stunting, wasting, dan obesitas) karena Ibu belum memiliki pengetahuan cukup mengenai pemberian nutrisi yang tepat pada bayi. Psikologis orang tua muda yang belum matang juga berpotensi mendatangkan pembentukan karakter anak yang kurang maksimal. Pendapat ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh Afriani dan Uswatil pada 2022 lalu menghasilkan bahwa 'usia  muda memiliki hubungan bermakna dengan kejadian stunting  dan secara tidak langsung menggambarkan bahwa pernikahan usia dini berakibat hamil pada usia dini akan berdampak pada risiko memiliki anak stunting  sebesar  1,59  kali lebih berisiko.'

Melihat hal ini, pemerintah sebaiknya memberikan strategi terbaru dalam mengatasi seks pranikah atau hamil usia dini dengan cara yang lebih kreatif seiring bertambah kreatifnya muda-mudi dalam 'membobol' peraturan yang berlaku. Keputusan Kemenag Ponorogo  dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menolak dispensasi menikah yang diajukan dinilai tepat. Sebab, mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, usia legal untuk melangsungkan pernikahan adalah diatas 19 tahun. Selain itu, dikhawatirkan kasus nikah dini akan semakin meningkat dan menjadi tren apabila surat dispensasi menikah disetujui. Namun satu hal yang perlu ditekankan, mengingat kasus hamil massal sudah  terlampau banyak dalam tiga tahun terakhir, upaya kuratif bagi remaja yang hamil usia dini harus diberikan, seperti edukasi kehamilan dan bersalin, perawatan bayi, dan sebagainya yang diperlukan untuk menekan Angka Kematian Ibu dan Bayi (AKI) dan stunting tumbuh diantara kondisi tersebut. Selain itu, diharapkan upaya preventif dalam pendidikan kespro dan pengawasan ekstra dilakukan oleh semua stakeholder terkait(guru, orang tua, pemerintah, masyarakat) demi menurunkan angka KTD tahun-tahun berikutnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun