Mohon tunggu...
firda ismatul
firda ismatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Kesehatan Masyarakat

hobi saya baca tulis

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Mengulik Lika-liku Perintah Lepas Masker Presiden RI, Sudah Tepatkah?

28 Mei 2022   00:10 Diperbarui: 28 Agustus 2022   15:31 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Pada Selasa, 17 Mei 2022 kemarin, Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers terkait pelonggaran penggunaan masker di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat mengumumkan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker di luar ruangan. Pengumuman tersebut diantaranya yang pertama, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker di tempat terbuka yang tidak padat orang, namun pemakaian masker tetap diwajibkan pada kegiatan-kegiatan di area tertutup, serta pada masyarakat yang rentan, bergejala, lansia, atau masyarakat yang memiliki penyakit komorbid. Kedua, masyarakat dalam perjalanan baik dengan tujuan ke dalam dan/atau luar negeri tidak perlu melakukan tes swab PCR ataupun antigen. Sudah tepatkah menurut Anda?

Saat ini, capaian vaksinasi per 26 Mei 2022 untuk dosis pertama, kedua, dan ketiga secara berturut turut 200 juta (96,05%),167 juta (80,24%), dan 45 juta (21%) dari target sasaran vaksinasi nasional sebanyak 208.265.720 orang dengan total populasi 270 juta jiwa. Ditambah, menurut penuturan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunawan Sadikin pada Selasa, 17 Mei 2022 masyarakat Indonesia terbukti sudah memiliki antibodi super sebanyak 500-600 per Desember 2021. Besaran ini meningkat pesat menjadi 7.000-8.000 pada hanya dalam waktu tiga bulan (Maret 2022). Pembentukan antibodi ini dipicu oleh kombinasi antara infeksi virus dan vaksinasi Covid-19. Pernyataan tersebut didukung oleh hasil sero survei pada Desember 2021 lalu yang menunjukkan bahwa sekitar 93% masyarakat Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali memiliki antibodi Covid-19, yang selanjutnya meningkat menjadi 99,6% sebelum mudik. Prevalensi tersebut juga termasuk dampak positif dari adanya peraturan vaksin booster sebagai syarat mudik lebaran 2022. Hal ini membawa dampak positif terhadap perkembangan lonjakan kasus covid-19 setelah lebaran. Buktinya, Indonesia melaporkan kasus Covid-19 sebanyak 254 orang pada Senin, 09 Mei 2022. Dari 34 provinsi di Indonesia, hanya DKI Jakarta yang melaporkan tambahan 100 kasus, sementara 11 provinsi melaporkan nol kasus.   

Selain itu, kebijakan lepas masker ini dinilai membawa angin segar bagi sektor bisnis dan pariwisata Indonesia. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,  Sandiaga Salahuddin Uno menyambut kebijakan tersebut dengan baik. Menurutnya, kebijakan ini akan mendorong pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan mempermudah kerja sama pariwisata yang dilakukan bersama pemerintah Singapura. Sehubungan dengan dicabutnya kewajiban tes PCR/antigen sebagai syarat perjalanan domestik dan Internasional, Indonesia telah membuka perbatasan dengan Singapura melalui Batam-Bintan sehingga dapat mendorong terjadinya kolaborasi terkait wisata olahraga, ecotourism, wisata kesehatan, dan pengembangan produk-produk ekonomi kreatif.

Maka, berdasarkan tinjauan dari berbagai aspek diatas, keputusan pelonggaran protokol kesehatan dengan melepas masker ini dapat dinilai tepat dilakukan. Apalagi kebijakan yang dikeluarkan menganjurkan hal yang berbeda terhadap kondisi dan orang yang dinilai masih rentan terkena Covid-19. Dengan diberlakukannya kebijakan ini, dapat dikatakan pula pemerintah sedang bersiap dengan segala kemungkinan sebagai upaya transisi pandemi menuju ke endemi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun