Mohon tunggu...
Firda Amalia
Firda Amalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hiiii welcome, nice to see u!!

Never tired to learn - College student - Masih pemula dalam menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kemungkinan Terjadinya Tax Avoidance Perbankan di Indonesia

3 Oktober 2021   09:45 Diperbarui: 3 Oktober 2021   09:47 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tax Avoidance by Nick Youngson CC BY-SA 3.0 Pix4free.org 

Indonesia adalah negara dengan berbagai jenis perbankan, mulai dari bank umum, bank syariah, hingga bank luar negeri. Bank dapat dengan mudah ditemukan pada setiap daerah di Indonesia. 

Transaksi bank di Indonesia tidak hanya terjadi antar daerah di dalam negeri, melainkan dapat pula terjadi transaksi dengan negara lain atau biasa disebut transaksi lintas negara. 

Cross-border transaction atau transaksi lintas batas ini adalah sebuah transaksi yang melintasi batas suatu negara ketika ada proses pertukaran barang, orang, informasi, ataupun uang. Tidak dapat dipungkiri bahwa transaksi lintas negara tersebut dapat pula terjadi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa (perusahaan afiliasi).

Atas kegiatan bisnis lintas negara yang dilakukan oleh perusahaan atau dalam hal ini bank yang memiliki hubungan istimewa, dapat dimungkinkan atau memiliki kemungkinan paling buruk dilakukan praktik penghindaran pajak atau tax avoidance. 

Dalam pengertiannya, tax avoidance adalah suatu praktik pelanggaran dalam aspek perpajakan dengan melakukan penghindaran pajak untuk meringankan beban pajak dengan tetap mematuhi aturan hukum perpajakan yang berlaku, namun mencari serta memanfaatkan celah terhadap ketentuan perpajakan di suatu negara. 

Tax avoidance telah menjadi kekhawatiran di berbagai negara, terutama Negara Indonesia, karena sektor perpajakan menjadi penyumbang paling besar pada pendapatan negara.

Bank memiliki berbagai fungsi, fungsi utama dari bank adalah sebagai lembaga perantara keuangan atau Financial Intermediary. Bank sebagai Financial Intermediary harus menjadi penghubung dan pemenuh keperluan dari dua nasabah yang berbeda, yaitu nasabah yang menabung dan yang ingin mengajukan kredit. 

Potensi yang sering terjadi dalam penghidaran pajak di industri perbankan adalah ketika bank menjalankan fungsi intermediary-nya, dengan 2 kemungkinan yang dapat terjadi. Kemungkinan pertama yaitu ketika bank sebagai pelaku tax avoidance dan yang kedua yaitu bank sebagai pihak pemenuh keinginan dari pihak ketiga untuk melakukan transaksi yang memungkinkan terjadi praktik tax avoidance.

Pola praktik tax avoidance pertama yang memungkinkan dilakukan bank adalah ketika bank sebagai pelaku tax avoidance. Kemungkinan praktik penghindaran pajak bank di Indonesia yang pertama adalah melakukan pinjaman ke pihak afiliasi dengan kegiatan usaha yang sama (interbank loan) yang berada di luar negeri. Peminjaman dana biasanya dilakukan bank ketika bank sedang mengalami kesulitan likuiditas dan sering terjadi ketika bank sedang menghadapi permintaan kredit yang tinggi. 

Praktik ini biasa dilakukan oleh bank multinasional karena jika melakukan pinjaman ke bank yang sama-sama berada di Indonesia, ditakutkan terjadi kesulitan dalam pemenuhan pinjaman karena terbatasnya dana yang tersedia di dalam negeri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun