Pengertian RTH Taman Kota
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah kawasan atau areal permukaan tanah yang didominasi oleh tumbuhan yang dibina untuk fungsi perlindungan habitat tertentu, dan atau sarana lingkungan/kota, dan atau pengamanan jaringan prasarana, dan atau budidaya pertanian. Menurut Purnomohadi (2006),RTHbertujuan untuk menjaga kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur-unsur lingkungan, sosial dan budaya, sehingga diharapkan dengan adanya Ruang Terbuka Hijau di kawasan perkotaan dapat berfungsi untuk mencapai identitas kota, upaya pelestarian plasma nutfah, penahan dan penyaring partikel padat dari udara, mengatasi genangan air, ameliorasi iklim, pelestarian air tanah, penapis cahaya silau, meningkatkan keindahan, sebagai habitat burung serta mengurangi masalah stress (tekanan mental) pada masyarakat kawasan perkotaan.
Menurut Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, Taman kotaadalah lahan terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagaisarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain pada tingkat kota. Sedangkan RTH Taman kota adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota.
Taman ini dapat berbentuk sebagai RTH (lapangan hijau), yang dilengkapi dengan fasilitas rekreasi dan olah raga,dan kompleks olah raga dengan minimal RTH 80% - 90%. Semua fasilitas tersebut terbuka untuk umum. Jenis vegetasi yang dipilih berupa pohon tahunan, perdu, dan semak ditanam secara berkelompok atau menyebar berfungsi sebagai pohon pencipta iklim mikro atau sebagai pembatas antar kegiatan.
Di dalam Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perencanaan tata ruang wilayah kota harus memuat rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau yang luas minimalnya sebesar 30% dari luas wilayah kota. Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat. Dengan luas 1.055,65 km2, maka Kabupaten Tulungagung seharusnya memiliki 211,13 km2RTH publik. Maka dari itu sekarang ini Pemkab Tulungagung sedang gencar memperbanyak RTH publiknya meskipun dari segi fasilitas masih belum terlalu baik dan belum tepat sasaran.
Dengan dominasi penduduk lanjut usia di urutan pertama, namun hingga saat ini belum ada fasilitas yang benar-benar digarap serius untuk penduduk 65+ ini di RTH publik Kabupaten Tulungagung. Padahal seiring bertambahnya usia seseorang, fungsi-fungsi organ tubuh pasti akan mengalami penurunan.
Sebuah penelitian menyebutkan bahwa gaya hidup yang terlalu santai yang kebanyakan dilakukan oleh para orang tua lanjut usia justru meningkatkan risiko kematian akibat penyakit jantung, hal ini disebabkan karena melemahnya fungsi otot-otot jantung akibat kurangnya aktifitas fisik. Namun, proses penurunan fungsi organ tubuh tersebut dapat dikendalikan. Penurunan bisa terjadi dengan cepat atau secara perlahan tergantung pada pola hidup seseorang dan asupan makanan yang dikonsumsinya. Salah satu pola hidup yang sehat ialah dengan berolahraga secara rutin.
Olahraga yang dikhususkan untuk orang tua tentu berbeda kadar serta intesitasnya dengan olahraga yang dilakukan oleh para kaum muda, karena itu memilihkan olah raga yang cocok untuk mereka wajib dilakukan sehingga dapat menghindarkan mereka dari cedera. Dalam artikel ini diusulkan olahraga berupa relaksasi injak batu dan ditambah pemutaran musik background yang menenangkan.
Lalu yang mendominasi kedua dan ketiga adalah penduduk usia 5-9 dan 0-4 tahun. Selain membutuhkan banyak bermain, alangkah baiknya jika anak-anak bermain dengan diselipi edukasi yang bernilai budaya tradisional. Sehingga anak-anak bisa belajar budayanya sendiri dengan menyenangkan.