Mohon tunggu...
Firda Anggreani
Firda Anggreani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

PROGRAM STUDI KESEHATAN MASYARAKAT FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pandemi Covid-19

3 Juni 2021   21:28 Diperbarui: 3 Juni 2021   21:36 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

World Health Organization (WHO) menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan etiologi yang tidak jelas di Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus mulai mengalami perkembangan hingga akhirnya diketahui penyebab kluster tersebut adalalh novel coronavirus (Morawska & Cao, 2020). Coronavirus disease tahun 2019 atau Covid19 adalah jenis baru dari Coronavirus, selain memberikan dampak fisik dapat juga memiliki efek serius pada kesehatan mental seseorang (Handayati RT dkk, 2020).

 World Health Organization (WHO) pada 30 Januari 2020 menetapkan covid-19 sebagai Public Health Emergency of Internasional Concern (PHEIC)/Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (KMMD). World Health Organization (WHO) resmi menetapkan penyakit novel coronavirus disease (Covid-19) pada tanggal 12 Februari 2021. Dunia sedang di hadapkan dengan pandemi covid-19 yang meluluhlantahkan aktivitas sosial, sektor ekonomi, politik, bahkan pendidikan. Negara-negara yang terancam terkena dampak pandemi Covid-19 melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi wabah dari virus mematikan tersebut (Muis ARC, 2020).

Pemerintah dalam berbagai kesempatan, mengungkapkan rencana dan persiapan menuju normal baru. Implementasi kehidupan normal baru salah satunya diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kejra Perkantoran dalam mendukung keberlangsungan usaha dalam situasi pandemi (Akbar F dkk, 2020). Tenaga kesehatan merupakan salah satu aspek yang perlu mendapatkan perhatian khusus terkait dengan tugas mereka melayani masyarakat yang sangat rentan terhadap gangguan kesehatan khususnya penularan virus Covid-19. Kepatuhan protokol kesehatan saat berangkat kerja sangat penting bagi pekerja karena selama perjalanan menuju tempat kerja risiko penularan sangat tinggi khususnya saat menggunakan kendaraan umum dengan ventilasi yang kurang akan memudahkan penyebaran virus melalui udara (Morawska & Cao, 2020).

Berbagai negara kemudian mulai menerapkan Protokol Covid-19 sesuai dengan anjuran World Health Organization (WHO), mulai dari cuci tangan, tidak berkumpul/melakukan pertemuan, menjaga jarak, membatasi keluar rumah bahkan dilakukan langkah isolasi mulai isolasi mandiri perorangan, komunitas, bahkan seluruh kota (mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSBB sampai lock down). Sebagai akibatnya banyak kantor baik pemerintah maupun swasta yang kemudian menerapkan skema bekerja dari rumah (Working from Home/WFH). Skema WFH merupakan bagian dari konsep telecommuting (bekerja jarak jauh)2, yang sebenarnya bukan hal baru dalam dunia kerja dan perencanaan kota, bahkan telah dikenal sejak tahun 1970-an sebagai salah satu upaya mengatasi kemacetan lalulintas dari perjalanan rumah-kantor pulang-pergi setiap har (Mungkasa O, 2020).

 

REFERENSI

Akbar F, Fahrul I, Agus EA, dkk. 2020. Tindakan Tenaga Kesehatan dalam Menerapkan Protokol Kesehatan Saat Berangkat Kerja pada Era Kebiasaan Baru. Jurnal Kesehatan Manarang. 6 (): 41-46.

Handayani RT, Saras K, Aquartuti TD. 2020. Faktor Penyebab Stress Pada Tenaga Kesehatan dan MAsyarakat saat Pandemi Covid-19. Jurnal Keperawatan Jiwa. 8(3): 353-360.

Morawska, L., & Cao, J. (2020). Airborne transmission of SARs_CoV-2: The world should face the reality, (January). 

Muis ARC. 2020. Transparansi Kebijakan Publik Sebagai Strategi Nasional Dalam Menanggulangi Pandemi Covid-19.Jurnal Sosial dan Budaya Syar-1. 7(5):439-454.

Mungkasa O. 2020. Bekerja dari Rumah (Working From Home/WFH): Menuju Tatanan Baru Era Pandemi COVID 19. The Indonesian Journal of Development Planning. (4(2): 126-150.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun