Halo, pembaca setia kompasiana!
Gimana kabarnya hari ini? Udah pada nyoblos calon kepala daerah pilihannya, kan?
Kalo udah, yuk kita bahas tentang quick count yang selalu bikin jantung deg-degan setiap kali pilkada atau pemilu datang.
Quick count, atau hitung cepat, adalah metode penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga survei untuk memprediksi hasil pemilu atau pilkada secara cepat.
Hasil quick count biasanya disajikan beberapa jam setelah pemungutan suara berakhir.
Tapi, perlu diingat, hasil ini gak resmi, ya! Quick count cuma kasih gambaran awal, kayak spoiler film yang belum tentu akurat.
Ada beberapa lembaga survei yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melakukan quick count, seperti Litbang Kompas, Lembaga Survei Indonesia (LSI), dan Charta Politika Indonesia.
Mereka menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang dipilih secara acak dengan metode statistik.
Jadi, hasilnya bisa dibilang cukup representatif, tapi tetap aja, bukan hasil akhir.
Quick count ini beda sama real count, lho. Real count adalah hasil penghitungan suara resmi yang dilakukan oleh KPU.