Di tengah hiruk-pikuk politik Indonesia, drama skandal judi online terus mencuat. Menteri Budi Arie kini berada di ujung tanduk, sementara Prabowo Subianto semakin menunjukkan ketidakpatuhannya terhadap mantan Presiden Jokowi.
Apakah ini pertanda perpecahan besar di tubuh pemerintahan? Mari kita telusuri lebih dalam.
Dalam beberapa pekan terakhir, dinamika politik di Indonesia semakin memanas. Menteri Budi Arie, yang dikenal sebagai salah satu loyalis Jokowi, kini menghadapi tekanan besar.
Isu ini mencuat setelah penangkapan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga terlibat dalam melindungi situs judi online. Para pegawai tersebut memanfaatkan kewenangan mereka untuk melindungi ribuan situs judi online demi keuntungan pribadi.
Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi, telah menyatakan bahwa ia mendukung penuh penegakan hukum terhadap para pegawai yang terlibat dan menegaskan bahwa mereka layak dihukum karena telah mengkhianati negara.
Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik tersebut dan mendukung pemberantasan judi online di seluruh Indonesia.
Kasus ini baru mencuat setelah Budi Arie tidak lagi menjabat sebagai Menkominfo. Pada masa jabatannya, meskipun sudah ada indikasi adanya praktik perlindungan terhadap situs judi online oleh beberapa pegawai Kominfo, bukti yang ada belum cukup kuat untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
Sekarang, dengan penangkapan para pegawai tersebut, kasus ini semakin terang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang yang serius di tubuh Komdigi (Komunikasi dan Digital).
Prabowo Subianto, Presiden yang baru dilantik, semakin menunjukkan sikap yang berseberangan dengan kebijakan-kebijakan yang diusulkan oleh Jokowi dan para menterinya.
Salah satu kebijakan yang menonjol adalah terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Jokowi mengusulkan agar beberapa pasal dalam UU tersebut diperbaiki sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, namun Prabowo memilih untuk menerima putusan tersebut tanpa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).