Konsumsi adalah suatu kegiatan manusia mengurangi atau menghabiskan nilai guna suatu barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan, baik secara berangsur-angsur maupun sekaligus. Di dalam mengkonsumsi barang ada beberapa barang yang haram dikonsumsi seperti narkoba, minuman keras dan daging hewan haram (anjing. Babi, dll).
“ Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya berkata, Rasul SAW bersabda “makan dan minumlah , bersedakahlah serta berpakaianlah dengan tidak berlebihan dan tidak sombong.”(HR. Nasa’i).
Pengertian konsumsi dalam ekonomi islam yaitu agar tidak hidup bermewah-mewahan, tidak berusaha pada kerja-kerja yang dilarang, dan menjauhi riba. Menurut Imam Al-Ghazali mengatakan ada lima kebutuhan dasar manusia, yaitu:
- Agama (al-dien)
- Hidup atau jiwa (nafs)
- Keluarga tau keturunan (nasl)
- Harta atau kekayaan (maal)
- Intelek atau akal (aql)
Kegiatan konsumsi yang dilakukan manusia bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau untuk memperoleh kepuasan setinggi-tingginya sehingga tercapai tingkat kemakmuran. Tujuan utama konsumsi seorang muslim adalah sebagai sarana penolong untuk beribadah kepada Allah. Sesungguhnya mengkonsumsi sesuatu dengan niat untuk meningkatkan stamina dalam ketaatan pengamdian kepada Allah akan menjadikan konsumsi itu bernilai ibadah yang dengannya manusia mendapatkan pahala.
Menurut Chaney, konsumsi adalah seluruh aktifitas sosial yang dilakukan agar dapat digunakan untuk mengenal manusia.
Dalam memenuhi kebutuhan, baik itu berupa barang maupun dalam bentuk jasa atau konsumsi, dalam ekonomi Islam harus menurut syariat Islam. Dalam ekonomi Islam semua aktivitas manusia yang bertujuan untuk kebaikan merupakan ibadah.
Fungsi konsumsi Islam:
- Anggaran
- Israf dan Moral Islam
- Berkah minimum
Dalam melakukan kegiatan konsumsi, Islam telah mengaturnya secara baik. Prilaku konsumsi Islami membedakan konsumsi yang dibutuhkan (needs) yang dalam Islam disebut kebutuhan hajat dengan konsumsi yang dinginkan (wants) atau disebut syahwat. Konsumsi yang sesuai kebutuhan atau hajat adalah konsumsi terhadap barang dan jasa yang benar-benar dibutuhkan untuk hidup secara wajar. Sedangkan konsumsi yang disesuai dengan keinginan atau syahwat merupakan konsumsi yang cenderung berlebihan, mubazir dan boros.
Sudah sangat jelas di dalam Islam tidak dianjurkan untuk hidup bermewah-mewahan, apalagi cara kita yang mengkonsumsi barang secara berlebih-lebihan, apalagi dengan sifat manusia yang tidak puas akan yang dimilikinya,
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalm konsumsi yaitu:
1) Memenuhi kebutuhan diri sendiri, kemudian keluarga, kerabat baru orang yang memerlukan bantuan.