Mohon tunggu...
FIRA NABILA
FIRA NABILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate

Undergraduate Pharmacy Student at Airlangga University

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

UKT Membumbung, Mimpi Pendidikan Tinggi Terkubur?

24 Mei 2024   21:27 Diperbarui: 30 Mei 2024   12:32 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Untuk meningkatkan sumber daya manusia suatu negara, salah satu fondasi utamanya adalah pendidikan tinggi. Pendidikan tinggi di Indonesia sering dipandang sebagai sarana untuk mencapai standar hidup yang lebih baik. Namun, meroketnya biaya pendidikan tinggi (UKT) kini menjadi ancaman bagi cita-cita tersebut. 

Akhir-akhir ini banyak dibicarakan mengenai kenaikan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN). Kemendikbudristek mengklaim bahwa kenaikan ini merupakan hal yang wajar dan dipengaruhi oleh sejumlah variabel, termasuk peningkatan standar pendidikan dan peningkatan pengeluaran. Namun, mengingat dampaknya yang cukup besar terhadap aksesibilitas pendidikan tinggi, kenaikan ini tidak bisa dianggap enteng.


Sebagai contoh, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto menaikkan UKT untuk tahun ajaran 2024-2025. Ini adalah salah satu contoh spesifik kenaikan UKT. Banyak orang yang mempertimbangkan untuk mendaftar sebagai mahasiswa baru merasa keberatan dengan kenaikan ini, karena menganggapnya tidak adil. 

Meskipun Unsoed membalikkan arah untuk menanggapi kritik tersebut, episode ini menyoroti sifat sensitif dari hubungan antara masyarakat dengan harga kuliah. Kekhawatiran akan komersialisasi pendidikan tinggi semakin meningkat dengan kenaikan UKT. Biaya UKT universitas negeri seharusnya tersedia untuk umum dan tidak dikomersialkan, menurut Prof. Tjitjik Tjahjandarie dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun pada praktiknya, banyak hal yang tidak sesuai dengan kenyataan. Karena tidak mampu membayar biaya UKT yang mahal, banyak mahasiswa yang terpaksa putus kuliah atau berhenti kuliah.


Untuk memastikan bahwa mahasiswa dan keluarga mereka tidak terkena dampak negatif dari kenaikan UKT, pemerintah harus menetapkan Satuan Standar Biaya Operasional Perguruan Tinggi (SSBOPT). Selain itu, sangat penting untuk mengoptimalkan alokasi anggaran pendidikan, yang menyumbang 20 persen dari APBN, untuk mendukung pendidikan tinggi serta bantuan sosial. 

Investasi besar di bidang pendidikan diperlukan untuk mewujudkan tujuan Indonesia Emas 2045, yang mengantisipasi kemajuan yang signifikan di negara ini pada tahun tersebut. Tingginya UKT harus diimbangi dengan peningkatan kualitas dan aksesibilitas pendidikan yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat agar investasi ini dapat dikelola secara bijaksana dan merata.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, kenaikan UKT sebenarnya dibatasi. Menurut Pasal 6 Permendikbud tersebut, kenaikan UKT harus melalui izin dan persetujuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Agar tidak menyulitkan mahasiswa dan keluarganya, implementasi peraturan ini masih membutuhkan kerja keras. 

Dalam skala yang lebih besar, upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat terhambat oleh kenaikan UKT yang tidak terkendali. Kesempatan yang lebih rendah bagi generasi mendatang untuk berkontribusi terhadap pembangunan negara akan terjadi akibat mahalnya biaya pendidikan tinggi.


Pendidikan tinggi merupakan salah satu pilar penting dalam pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, akses terhadap pendidikan ini haruslah terbuka lebar bagi setiap individu tanpa terkecuali. Namun, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang terjadi di beberapa perguruan tinggi telah menimbulkan kekhawatiran akan terbatasnya akses bagi kalangan tidak mampu. Langkah konkret yang harus diambil oleh pemerintah dan institusi pendidikan tinggi adalah dengan menyediakan skema bantuan finansial yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

 Bantuan ini bisa berupa beasiswa, subsidi, atau pinjaman pendidikan dengan bunga rendah yang dapat meringankan beban mahasiswa dan keluarganya. Selain itu, perlu adanya transparansi dalam penetapan UKT, di mana mahasiswa dan orang tua dapat memahami bagaimana dana tersebut dialokasikan dan digunakan untuk peningkatan kualitas pendidikan.


Pendidikan tinggi bukan hanya tentang memperoleh gelar, tetapi juga tentang membangun karakter dan kemampuan individu untuk berkontribusi pada masyarakat. Jika mimpi pendidikan tinggi bagi anak bangsa terkubur oleh kenaikan UKT, maka potensi besar generasi muda Indonesia akan terbuang sia-sia. Kita semua berharap bahwa pendidikan tinggi di Indonesia dapat menjadi jembatan menuju masa depan yang lebih cerah, bukan menjadi beban yang menghalangi langkah generasi penerus bangsa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun