Hal ini, terbukti sebagaimana dalam UUD Pasal 27 Ayat 1, yang berbunyi, "Sesungguhnya konstitusi negara kita sudah mengafirmasi tentang kesetaraan di antara warga negara tanpa memandang gender. Hal ini tentu merupakan pondasi penting dalam melanjutkan perjuangan dan cita-cita R.A."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!