KOLOM AGAMA TETAP ADA, INDONESIA JAYA!
Banyak hal yang telah ditetapkan pemerintah untuk masyarakat. Baik itu diterima maupun tidak. Berkaitan soal kependudukan yang kian kompleks membuat pemerintah selalu memperbarui setiap kebijakannya. Berlatar belakang masih adanya penduduk Indonesia yang bermasalah dengan pendataan kepercayaan yang dianut, kali ini Tjahyo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia mewacanakan adanya penghapusan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Wacana yang diusung ini masih dalam proses perancangan undang-undang.
Sebelumnya masalah ini pernah dibahas dan ditindaklanjuti karena ramai di masyarakat. Dalam kebijakannya pemerintah menetapkan mengosongkan atau memberi tanda strip (-) pada kolom agama diKTP apabila seseorang memiliki agama yang berbeda dari keenam agama nasional yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Keenam agama itu antara lain Islam, Katolik, Kristen, Budha, Hindu dan Konghucu. Kebijakan ini pun diterima positif oleh masyarakat baik yang sebagai objek maupun tidak.
Karena kita hidup diwilayah timur, berbeda dengan wilayah barat yang cenderung individual, agama sangat penting adanya bahkan menjadi identitas. Khususnya bagi Indonesia yang berkonstitusi pancasila. Jelas disebutkan di sila pertama yang berbunyi ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Dengan ini Indonesia menjunjung tinggi soal hak memilih kepercayaan serta toleransi beragama, yang mana juga diatur dalam undang-undang. Agama juga mengatur tentang cara hidup bermasyarakat, yang sesuai pula dengan budaya bangsa Indonesia yaitu selalu menjunjung tinggi nilai sosial, misalnya gotong royong. Dari segala hal penting diatas, maka tidak mungkin kolom agama dihilangkan dalam KTP.
Penghapusan kolom agama juga memberikan dampak negatif jangka panjang. Salah satunya apabila ada oknum yang berpura-pura menyebutkan satu kepercayaan pada sebuah acara atau kegiatan yang memerlukan data agama, akan membingungkan masyarakat lainnya. Hal negatif lainnya bila wacana ini berlangsung, maka ini menyangkut pula soal jenis kelamin. Tidak dipungkiri di Indonesia pun ada masyarakat yang melakukan transgender. Lantas jika dikaitkan dengan kolom jenis kelamin, apa yang terjadi apabila kolom agama dikosongkan? Hal terburuknya akan terjadi ketimpangan bagi mereka yang melakukan transgender.
Seharusnya dengan banyaknya budaya berupa kepercayaan bisa menjadi keunikan tersendiri bagi Indonesia. Bukan malah dijadikan sebagai pemecah-belah atau bahkan menjadi pangkal pikir penghapusan kolom agama. Ini pemikiran salah. Untuk itu akan baik adanya apabila pemerintah meninjau dan mencari solusi kembali terkait banyaknya budaya berupa kepercayaan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H