Sidoarjo-Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan setempat tengah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terkait indikasi penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialirkan. Kuat dugaan sejumlah proyek yang direncanaan belum dapat direalisasikan, salah satunya pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dan Jalan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT). Pada kasus di Sidoarjo, terkait anggaran JUT dan JITUT di Kecamatan Wonoayu, menurut Kasi Pembangunan Fisik Kec. Wonoayu, Joko Pitoyo, belum begitu urgent, bahkan tidak dibahas dalam Musrenbang kecamatan. Ditambahkan dari Sekretarsi Desa Ploso, Yanis Hadi, pihaknya menyatakan justru masyarakat sekitar membutuhkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) serta program pavingasi jalan. Yanis Hadi juga mengaku baru mengetahui adanya program pembangunan JUT dan JITUT di wilayahnya.
Aliran dana ini diindikasi mengalami penyimpangan. Dengan total dana sebesar 18 miliar rupiah yang dialirkan ternyata terpecah menjadi 200 juta rupiah, sehingga program dijalankan tanpa lelang tetapi dengan cara penunjukkan langsung. Padahal sesuai Perpres no 54 tahun 2010, Penunjukan Langsung dilakukan untuk proyek konstruksi tertentu dengan persetujuan dari jajaran di instansi pemerintah terkait, sehingga benar kiranya jika Kejari memberikan indikasi penyelewengan terhadap Kepala DP3 Sidoarjo, Anik Pudi Astuti, dengan melakukan pengusutan dan pemeriksaan sejak Mei lalu. Hal tersebut dikarenakan dengan total dana yang cukup besar tidak dilakukan kegiatan lelang. Diketahui pula, di lokasi pembangunan, tidak mencantumkan anggaran pembiayaan pada papan nama pelaksana proyek.
Dengan adanya indikasi pada program ini tim penyidik menyoroti kemungkinan adanya aliran gratifikasi ke sejumlah oknum. Terbukti dengan dipanggilnya Anik Pudji Astuti dan Kepala Dinas Pedapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Djoko Sartono, dan beberapa rekanan. Hal yang telah dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo cukup signifikan. Dengan adanya pemanggilan pucuk pimpinann SKPD yang terlibat, akan memudahkan pemeriksaan dari indikasi tersebut.
Untuk pencegahan, seharusnya dalam menyetujui aliran DAK dapat ditinjau ke lokasi yang bersangkutan terlebih dahulu agar penyelewengan dana dapat diminimalisir. Jika usulan tersebut dirasa belum perlu, sesuai dengan tujuan DAK yaitu meningkatkan pelayanan publik, DAK dapat dilairkan ke daerah lainnya. Untuk itu pengusulan program di satu daerah baiknya berdasar kebutuhan masyarakat juga, bukan hanya dari sudut pandang perencana atau instansi. Persetujuan tersebut dapat dituangkan dalam perjanjian tertulis yang bisa dijadikan satu dari syarat persetujuan usulan program yang akan mendapat DAK. Dalam pendanaannya juga perlu dipertimbangkan, baik pengelola dan pelaksana. Adanya peninjauan pra-proyek juga harus dilakukan. Pelaksana proyek selaku pihak ketiga seharusnya dapat dipilih dari hasil lelang, sehingga kredibilitas dan penggunaan anggaran jelas adanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H