Pendahuluan
     Dalam kehidupan sehari-hari diperlukan adanya tolong-menolong antar manusia, kegiatan yang di lakukan dengan hubungan anttar manusia disebut dengan muamalah. Hubungan antar manusia tentunya selalu ada dalam setiap aspek kehidupan, salah satunya terdapat pada transaksi di perbankan. Namun dalam berlangsungnya kegiatan muamalah tidak selalu berjalan dengan harapan ataupun sesuai dengan yang telah di atur dalam syari'ah, seperti pembiayaan-pembiayaan yang masih terkandung riba atau gharar serta hal-hal lainnya yang di larang oleh syari'ah. Sumber hokum syari'ah berasal dri Al Quran, hadis dan juga hasil ijtihad para Ulama seperti 'ijma, Mashlahah Mursalah, qiyas dan lainnya, namun kaidah fikih juga menjadi landasan yang tak kalah penting dalam hukum islam.
- Al-ashlu fil-muwadhoh al-ibahah
    Al-ashlu fil-muwadhoh al-ibahah adalah prinsip dalam hokum islam yang menyatakan bahwa segala sesuatu di anggap halal kecuali ada daliul yang menunjukan bawa itu haram. Dalam konteks makanan, prinsip ini berarti bahwa semua makanan di anggap halal kecuali ada bukti yang menunjukan sebaliknya.
Contoh ; Daging sapi adalah makanan yang di anggap halal menurut prinsip ini. Namun, jika ada bukti atau dalil yang menunjukan bahwa daging sapi tersebut tidak diproses sesuai dengan aturan islam, misalnya tidak disembelih dengan cara yang benar, maka daging sapi tersebut menjadi haram untuk dikonsumsi.
    Dalam hal kehalalan produk makanan, prinsip ini menempatkan beban bukti atas produsen atau pemasok untuk menunjukan bahwa produk mereka halal, bahan-bahan yang digunakan, dan proses produksi yang sesuai dengan aturan islam.
- Riba al-jahiliyyah ma'uduun
   Riba al-jahiliyyah ma'duun adalah prinsip riba yang dilarang dalam islam. Kaidah ini mengacu pada praktik peminjamam uang dengan imbalan tambahan yang di tetapkan di awal, tanpa memperhatikan risiko atau hasil usaha sebenarnya.
Contoh ; Â Ketika seseorang meminjam uang dengan syarat harus mengembalikan jumlah yang lebih besar tanpa alas an yang jelas, seperti dalam praktik riba bank konventional.
   Prinsip ini di larang dalam islam karena di anggap merugikan peminjam dan melanggar prinsip keadilan ekonomi. Al-Qur'an melarang riba dan mendorong untuk terlibat dalam transaksi yang adil dan berkeadilan. Sebagai gantinya, Islam mendorong untuk terlibat dalam transaksi yang melibatkan risiko dan hasil usaha yang jelas, seperti bagian dari keuntungan atau kerugian inventasi.
- Ahallallahal Bay'a wa Harrama al-Ribaa
    Ahallallahal Bay'a wa Harrama al-Ribaa adalah  aturan dalam syariat Islam yang menyatakan bahwa segala bentuk jual beli harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan agama, sementara riba (bunga) dilarang. Artinya, transaksi perdagangan harus mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam dan tidak boleh melibatkan riba.
Contoh ; jual beli harus dilakukan dengan cara yang halal, seperti tidak boleh melibatkan riba, judi, atau transaksi yang melanggar prinsip-prinsip Islam.
   Kaidah ini merupakan bagian dari prinsip-prinsip ekonomi Islam yang mengatur transaksi keuangan dan perdagangan agar sesuai dengan ajaran agama. Prinsip ini ditemukan dalam berbagai sumber hukum Islam, seperti al-Qur'an dan hadis. Hal ini mencerminkan pentingnya keadilan dan kepatuhan terhadap ajaran agama dalam aktivitas ekonomi umat Islam.
- Al-Mudhimuuna ba'udhu fii 'Aqidamu'aadhotan laa yusihu bai'ahu qablalqabid