Sejak kita masih berada di bangku Sekolah Dasar kita sudah belajar apa itu hak dan juga kewajiban. Hak dan kewajiban itu di miliki setiap orang mulai dari ia lahir. Setiap orang memiliki hak dan juga kewajibannya masing – masing. Selain itu negara juga punya kewajiban yang harus di tunaikan kepada masyarakat akan tetapi semuanya memiliki porsi yang berbeda – beda.
Pengertian dari hak adalah kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Sementara Kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dikerjakan oleh pihak tertentu dengan rasa tanggung jawab serta prinsip yang bisa dituntut secara paksa oleh pihak berkepentingan.
Hak yaitu suatu hal yang bisa didapat jika seseorang melakukan beberapa kegiatan Hak bisa dimiliki setelah melaksanakan kewajiban. Hak dan kewajiban harus seimbang. Yang artinya apabila hak kita ingin dipenuhi kita harus melalukan kewajiban kita terlebih dahulu.
Menurut Prof. Notonegoro Hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Lalu kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Maksudnya jal ink tidak bisa dipindahkan atau diberikan kepada pihak lain dan sifatnya dapat dituntut secara paksa apabila tidak dipenuhi.
Perbedaan dari hak dan kewajiban itu sendiri yaitu, menurut pemahamannya dapat dilihat bahwa hak dan kewajiban diperoleh dengan cara yang berbeda. Ketika kita diberi hak dan kewajiban, mereka tidak sama. Hak diperoleh sejak lahir hingga akhir hayat, sedangkan kewajiban biasanya diperoleh setelah sejumlah pekerjaan. Misalnya, ketika seorang anak datang ke sekolah, mereka memiliki kewajiban untuk belajar dan mentaati peraturan sekolah.
Masyarakat memiliki hak dan kewajibannya tersendiri dalam berwarganegara. Semua hak dan kewajiban sebagai warga negara telah tertulis dalam pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945
Berikut ini merupakan hak warga negara Indonesia.
1. Persamaan kedudukan dalam hukum yang tercantum dalam pasal 27 ayat (1).
2. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak tercantum dalam pasal 27 ayat (2). Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan tercantum dalam pasal 28A. Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
4. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah tercantum dalam pasal 28B ayat (1).
5. Hak atas kelangsungan hidup. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang.