Mohon tunggu...
fiqrotun nabila
fiqrotun nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobi traveling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Identitas nasional sebagai karakter bangsa

31 Oktober 2023   11:35 Diperbarui: 31 Oktober 2023   11:43 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Identitas Nasional adalah jati diri dari suatu Bangsa dan Negara, selain itu pembentukan Identitas Nasional telah menjadi ketentuan yang disepakati bersama. Dalam bidang hukum, mempertahankan apa yang ada dan berusaha memperbaiki semua kesalahan dalam diri suatu bangsa tidak perlu ditanyakan lagi. Menjunjung tinggi dan mempertahankan apa yang telah ada dan berusaha memperbaiki segala kesalahan dan kekeliruan di dalam diri suatu Bangsa dan Negara sudah tidak perlu ditanyakan lagi. Identitas Nasional adalah ciri khas yang dimiliki suatu bangsa dan mestinya berbeda antara satu sama lain. Indonesia merupakan negara yang memiliki bermacam Identitas Nasional yang khas dan tentunya berbeda dengan negara lainnya. Tetapi hal ini masih tidak di mengerti di kalangan pemuda pada zaman sekarang. Lalu apa saja wujud dari Identitas Nasional bangsa Indonesia itu.
 
A. Identitas Nasional Sebagai Karakter Bangsa
Secara Etimologis, Identitas berasal dari bahasa Inggris yaitu Identity yang berciri Identitas dapat dikaitkan dengan sesuatu yang membedakannya dengan yang lain. Pengertian dari kata Nasional adalah sebuah Identitas yang diasosiasikan dengan kelompok yang lebih besar dan diikat oleh kebersamaan, baik fisik seperti budaya, agama dan bahasa, maupun bahasa non fiksi seperti aspirasi , keinginan dan tujuan. Konsep Identitas Nasional bertujuan pada munculnya kegiatan kelompok yang berwujud dalam organisasi atau dalam bentuk gerakan-gerakan yang berciri kebangsaan.
 
B. Faktor Pembentuk Identitas Nasional
Di dalam pembentukan Identitas Nasional terdapat dua faktor penting yaitu faktor primordial dan faktor kondisional. Pengertian dari faktor primordial atau faktor objektif adalah faktor bawaan yang bersifat alamiah yang melekat pada bangsa seperti geografi, ekologi, dan demografi. Sedangkan faktor kondisional atau faktor subyektif adalah keadaan yang mempengaruhi terbentuknya Identitas Nasional. Faktor subyektif meliputi faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia. Faktor historis mempengaruhi proses pembentukan masyarakat dan Bangsa Indonesia di dalamnya. Faktor yang sangat penting yaitu faktor sejarah. Persepsi yang sama diantara warga masyarakat tentangg sejarah mereka dapat menyatukan diri dalam satu bangsa.
 
C. Identitas Negara Indonesia
Setiap negara memiliki Identitas untuk melambangkan keagungan suatu negara. Seperti negara Indonesia yang mempunyai Identitas dan dapat menjadi ciri atau pembangun jati diri bangsa Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai Identitas Negara Indonesia.
a) Bendera Negara Sang Merah Putih
Bendera Negara diatur dalam undang-undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 4 sampai 24, bendera warna merah putih pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta. Arti dari wara merah adalah berani, sedangkan arti pada warna putih yaitu suci.
b) Bahasa Negara Indonesia
Berdasarkan hasil kesepakatan dari para pendiri Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bahasa Indonesia adalah Bahasa Negara. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun Bahasa Melayu yang dipergunakan sebagai Bahasa pergaulan (lingua franca), yang setelah itu diangkat dan diikrarkan sebagai Bahasa Persatuan pada Kongres Pemuda II tanggal 28 Oktober 1928. Bahasa Indonesia juga berfungsi sebagai lambang kebanggaan nasional, lambang Identitas nasional, sarana pemersatu suku bangsa dan alat komunikasi antar budaya daerah.
c) Lambang Negara Indonesia
Burung Garuda merupakan lambang dari negara Indonesia. Lambang Negara Indonesia diusulkan oleh salah seorang anggota panitia bernama Parada Harahap. Makna simbolik dari lambang negara ialah Garuda ialah burung yang dinamakan juga "Sang Rajawali" seperti yang disebutkan dalam cerita Ramayana dan Bharathayudha . Adapun makna yang terkandung dalam simbol-simbol Pancasila.
1. Bintang yang mempunyai 5 sudut melambangkan sila Pertama Pancasila. Bintang melambangkan sebuah cahaya, seperti cahaya yang dipancarkan oleh Tuhan kepada setiap manusia.
2. Rantai melambangkan sila ke-2 Pancasila yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Rantai mempunyai arti melambangkan bahwa setiap manusia, laki-laki dan perempuan menumbuhkan satu sama lain dan perlu bersatu sehingga menjadi kuat seperti rantai.
3. Pohon Beringin melambangkan sila ke-3, yaitu Persatuan Indonesia. Pohon Beringin melambangkan pohon besar yang biasa digunakan oleh banyak orang sebagai tempat berteduh dibawahnya.
4. Kepala Banteng melambangkan sila ke-4 Pancasila, yaitu Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan. Kepala Banteng melambangkan hewan sosial yang suka berkumpul, seperti halnya musyawarah dimana orang-orang harus berkumpul untuk mendiskusikan sesuatu.
5. Padi dan Kapas melambangkan sila ke-5 Pancasila, yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Padi dan kapas dapat mewakili manusia, yakni pangan dan sandang sebagai syarat utama untuk mencapai kemakmuran.
 
d) Lagu Kebangsaan Indonesia
Lagu Kebangsaan Republik Indonesia adalah Indonesia Raya. Lagu ini menjadi salah satu titik kelahiran pergerakan nasionalis di seluruh Nusantara yang mendukung ide "Indonesia" yang satu sebagai penerus India-Belanda, daripada dipecah belah menjadi beberapa koloni. Lagu kebangsaan dikukuhkan lebih jauh dengan ditetapkannya amandemen kedua UUD 1945 yang memasukkan butir " Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya" dalam pasal 36 B, dan juga disahkannya UU No.24 Tahun 2009.
e) Hukum
Negara Indonesia merupakan negara hukum, demikian bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945 setelah di amandemen ketiga disahkan 10 November 2001. Penegasan ketentuan konstitusi ini bermakna, bahwa segala aspek kehidupan dalam kemasyarakatan, kenegaraan, dan pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum. Dalam hal ini, Indonesia sebagai negara hukum harus mampu menegakkan hukum yang berlaku secara adil dan merata bagi seluruh warga negaranya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun