Memiliki rumah merupakan dambaan bagi setiap orang. Selain merupakan salah satu kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan papan, dari dalam rumah inilah keluarga dapat berlindung, berkomunikasi serta berbagi kasih sayang antar anggota keluarganya.
Sayangnya untuk mendapatkan rumah yang diidamkan ternyata tidaklah mudah mahalnya harga sebuah rumah belakangan ini menjadi masalah utama. Belum lagi ditambah masalah penghasilan rata-rata masyarakat Indonesia masih di kisaran UMR (Upah Minimun Regional) sehingga memiliki rumah idaman masih sulit tercapai jika harus membeli secara tunai.
Sesuai dengan prinsip utama dari suatu bank adalah penghimpunan dan penyaluran dana. Disinilah salah satu bentuk peran serta usaha bank dalam memberikan kredit serta memperoleh keuntungan, peran bank yang dimaksud dalam hal ini adalah bentuk pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR). Diharapkan dengan adanya kredit pemilikan rumah ini, keinginan kedua belah pihak akan tercapai.
Saat kita melakukan pengajuan kredit maka kita perlu menerapkan kebijakan 5C + 7P dalam perencanaan kredit, khususnya pada perencanaan kredit pemilikan rumah (KPR). Berikut ini adalah bentuk perencanaan kredit saya berdasarkan azas kebijakan 5C + 7P.
Perencanaan kredit berdasarkan Azas Kebijakan Kredit 5C.
- Character
Untuk mendapatkan pembiayaan kredit KPR senilai Rp 300.000.000 saya lampirkan beberapa berkas berupa Curriculum Vitae (CV), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Karyawan (SK), Serifikat tanah sebagai bentuk jaminan, serta riwayat pembayaran kredit dari pembiayaan sebelumnya. Diharapkan agar bank dapat mempertimbangan bentuk pengajuan KPR ini.
Contoh CV :
Daftar Riwayat Hidup
Nama (Sesuai KTP/Paspor) Â Â : Fiqri Fazar Maulana
Tempat/Tanggal Lahir       : Tangerang, 22-07-2002
Nomor KTP/Paspor          : 231010550123