Mohon tunggu...
Aksara Diraya
Aksara Diraya Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

Mahasiswa Hukum Yang Suka Nulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Illegal Fishing di Kepulauan Riau, Perspektif Hukum Laut Internasional dan Suara dari Masyarakat

21 November 2024   10:45 Diperbarui: 21 November 2024   11:09 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Oleh : Muhamad Syafiq Gusmalianto

Illegal Fishing di Kepulauan Riau: Perspektif Hukum Laut Internasional dan Suara dari Masyarakat

Kepulauan Riau (Kepri) merupakan salah satu daerah dengan kekayaan sumber daya alam laut yang melimpah. Wilayah ini terletak di pintu gerbang perairan Indonesia, berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga, menjadikannya rawan menjadi sasaran praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing. IUU fishing di Kepri bukan hanya mencuri kekayaan alam, tetapi juga mengancam ekosistem laut yang rapuh dan berdampak langsung pada kehidupan nelayan lokal.

Fenomena IUU Fishing di Kepulauan Riau

Data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan bahwa pada 2014, Indonesia mencatatkan kerugian sebesar US$3,5 miliar per tahun akibat IUU fishing. Angka ini melonjak tajam, terutama di perairan Kepulauan Riau dan Laut Natuna Utara, yang dikenal sebagai hotspot bagi aktivitas ilegal tersebut. Dalam laporan yang dirilis pada 2021, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) memperkirakan bahwa lebih dari 400 kapal ilegal terdeteksi beroperasi di perairan Kepri setiap tahun.

Hal ini mengindikasikan bahwa meskipun kebijakan yang ada sudah menunjukkan hasil, tantangan besar tetap ada. Bahkan, menurut Riset Ocean Conservancy pada 2020, lebih dari 50% ikan yang ditangkap di Laut Natuna berasal dari kapal-kapal asing yang beroperasi tanpa izin.

Hukum Laut Internasional dan Implementasinya di Kepri

Dalam rangka menangani IUU fishing, Indonesia mengacu pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang memberikan hak kepada negara pantai untuk mengelola Sumber Daya Alam Laut yang terdapat dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka. Artikel 56 dan 73 UNCLOS memungkinkan Indonesia untuk mengusir atau menenggelamkan kapal asing yang melanggar hukum di ZEE Indonesia.

Meskipun demikian, pelaksanaan hukum ini di Kepri masih terkendala oleh beberapa faktor, terutama terkait diplomasi maritim dan kerja sama bilateral dengan negara tetangga. Beberapa negara seperti Vietnam dan Malaysia terkadang mengklaim sebagian wilayah ZEE Indonesia sebagai milik mereka, yang menyebabkan keraguan dalam penegakan hukum.

Wawancara Masyarakat: Perspektif Lokal

Selain data dari lembaga resmi, penting juga mendengar suara dari mereka yang langsung terpengaruh oleh masalah ini. Berikut adalah wawancara dengan beberapa tokoh yang berperan dalam menjaga kedaulatan laut di Kepri:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun