Mohon tunggu...
Aksara Diraya
Aksara Diraya Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

Mahasiswa Hukum Yang Suka Nulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Illegal Fishing di Kepulauan Riau, Perspektif Hukum Laut Internasional dan Suara dari Masyarakat

21 November 2024   10:45 Diperbarui: 21 November 2024   11:09 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

1. Herman Tanjung, Kasatpolair Kepri, menjelaskan, "Kami sering menghadapi kesulitan dalam memonitor wilayah laut yang luas. Kapal asing menggunakan teknologi yang lebih canggih dibandingkan kapal patroli kami. Itu yang sering jadi kendala." (Batam, Desember 2023)

2. Rudi Syahputra, nelayan asal Karimun, mengungkapkan, "Kami nelayan lokal sudah kesulitan menangkap ikan. Kalau mereka (kapal asing) terus beroperasi di perairan kami, kami akan semakin sulit mencari nafkah." (Karimun, Januari 2024)

3. Nur Aisyah, seorang Warga Tanjung pinang, menyarankan, "Kerja sama ASEAN perlu ditingkatkan untuk memperkuat pengawasan laut. Pemerintah harus mendorong kerja sama lebih intensif di tingkat regional." (Tanjungpinang, April 2024)

4. Arifin Anwar, Kepala Desa Anambas, mengingatkan, "Kami perlu teknologi untuk memantau dan mengelola sumber daya laut secara lebih efektif. Pemerintah harus menyediakan alat tangkap modern agar kami bisa bersaing dengan kapal asing." (Anambas, Mei 2024)

5. Rina Marianti, pengusaha ikan di Natuna, mengungkapkan, "Selain ilegal fishing, ekspor kami terkendala dengan regulasi yang ketat. Pemerintah perlu memberikan kemudahan untuk ekspor produk perikanan." (Natuna, Juli 2023)

Evaluasi Kebijakan Penenggelaman Kapal

Sebagai bagian dari penegakan hukum, Indonesia menerapkan kebijakan penenggelaman kapal asing yang tertangkap di perairan ZEE Indonesia. Sejak diterapkan pada tahun 2014, lebih dari 500 kapal asing telah ditenggelamkan. Kebijakan ini berhasil memberikan efek jera, namun juga menerima kritik. Beberapa pihak menilai bahwa kebijakan tersebut hanya mengatasi dampak dari IUU fishing, bukan akar permasalahan yang lebih dalam.

Penenggelaman kapal memang memiliki dampak langsung yang signifikan, namun beberapa penelitian seperti yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2022 menunjukkan bahwa IUU fishing masih terus terjadi, bahkan meski kebijakan ini sudah diterapkan. Oleh karena itu, banyak pihak berpendapat bahwa perlu ada pendekatan yang lebih komprehensif untuk menanggulangi masalah ini.

Solusi Strategis

Untuk mengatasi masalah IUU fishing secara menyeluruh, berikut adalah beberapa solusi strategis yang dapat diterapkan:

1. Peningkatan Teknologi Pemantauan Laut: Penggunaan satelit dan drone untuk memantau wilayah laut yang luas secara lebih efisien dan efektif. Teknologi ini memungkinkan Indonesia untuk memantau pergerakan kapal asing dalam waktu nyata dan melakukan tindakan pencegahan lebih awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun