ARTIKEL KE - 1
Reviewer            : Fiqi Rheza Firmansyah (4469/17) 55 TPC
Dosen Pembimbing :Â Markus Marselinus Soge ,SH,MH.
a. Judul Artikel
Analisis Yuridis Normatif pemberian kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) berdasarkan UU Cipta Kerja
b. Â Nama Penulis Artikel
Diah Puji Lestari
c. Nama Jurnal,Penerbit dan Tahun Terbit
Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis Vol 3 No 5 (Mei 2022)
d. Link Artikel JurnalÂ
https://www.rewangrencang.com/ojs/index.php/JHLG/article/view/160
e. Pendahuluan / Latar Belakang (Isu/masalah hukum)Â
Mengacu pada UU No 23 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 1 abgka 3 yang menyatakan "Pekerja/buruh adalh setiap orang yang bekerja dengan menerima upah/imbalan dalam bentuk lain ". Didalam pengaturan ketenagakerjaan,perjanjian kerja dibagi menjadi dua jenis yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu tidak tertentu (PKWTT). Dalam penerapannya, banyka perusahaan yang lebih memilih sistem perjanjian kerja waktu tertentu dalam merekrut karyawan/lebih dikenal pegawai kontrak ,karena dengan begitu pengusaha tidak perlu mengeluarakn biaya untuk tunjangan pemeliharaan kesehatan , tunjangan pengharagaan kerja dan lainnya. bahkan meski sudah ada perubahan pada UU Ketenagakerjaan pasca berlakunya UU Cipta kerja, seperti pemberian uang kompensasi / pesangon pada pekerja/buruh PKWT yang kontraknya berakhir, masih banyak perusahaan yang menyelewengkan aturan tersebut.Sehingga secara garis besar isu masalahnya adalah bagaimana pengaturan pemberian kompensasi bagi perjanjian kerja waktu tertentu di indonesia.
f. Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian
Penelitian  ini menggunakan konsep menjawa rumusan masalah dengan menganalisis dan mengkaji beberapa pertauran dan produk hukum yang menjelaskan dan mengatur tentang pemberian kompensasi bagi pekerja/buruh PKWT yang pada akhirnya bertujuan untuk menemukan jawaban serta pencerahan melalui studi pustaka yang telah dilakukan terkait pengaturan pemberian kompensasi bagi pekerja/buruh PKWT. sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan kompensasi/pesangon serta kedudukan dari produk hukum terkait untuk mengikat perusahaan dalm mematuhi dasar hukum ketenagakerjaan dan cipta kerja sebagai landasan utama pembentukan aturan dan kebijakan di setiap perusahaan.
g. Metode Penelitian Hukum Normatif
1)Obyek PenelitianÂ
Dalam penelitian ini adalah pengkajian mengenai pemberian kompensasi PKWT Berdasarkan UU Cipta Kerja
2)Pendekatan Penelitian
Karena artikel ini termasuk dalampenelitian hukum normatif, maka sudah pasti menggunakan pendekatan perundang undangan yang dilakukan dengan menelaah semua UU dan Regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang diteliti.
3)Jenis dan Sumber Data Penelitian
Sumber data penelitiannya diperoleh dari bahan hukum primer yaitu UUD negara Rebupbik Indonesia Tahun 1945 ,UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,KUHPerdata,UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No 35 Tahun 2021. Bahan Hukum sekundernya adalah Jurnal Hukum yang berkaitan dengan topik permasalahan yang sedang diteliti
4)Teknik Pengumpulan,Pengolahan dan Analisis data penelitian
Teknik pengumpulan data sekunder dengan penggunaan studi pustaka/dokumen yaitu dengan mulai mengidentifikasi,mengitervensi mencatat dan menganalisis berbagi bahan hukum yang diperoleh sesuai masalah dan Tujuan penelitian .kemudian datanya diolah melalui proses editing (Memformulasikan bahan hukum) ,sistematisasi()seleksi,klasifikasi dan hubungan ) antara bahan yang satu dan yang lainnya hingga deskripsi (penggambaran,analisis danpenfsiran). adapun data yang diproleh tersbut kemudian dianalisa melalui pendekatan secara kualitatif yaitu dengan mengadakan pengamatan data yang diperoleh dan menghubungakna tiap data dengan ketentuan maupun asas hukum yang terkait permasalahan yang diteliti dengan logika induktif yakni berpikir dari hal yang khusus ke umum menggunkan perangkat normatif yaitu interpretasi dan konstruksi hukum selanjutnya dianalisisis dengan metode yuridis kualitatif sehingga dapat ditarik kesimpulan dengan metode deduktif yang menghasilkan kesimpulan bersifat umum ke khusus
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan/analisis
Secara garis besar hasil dan analisis penelitiannya menghasilkan 3 poin utama yaitu :Â
1. Aturan yang menjadi payung hukum bagi PKWT , dimana pada intinya ada revisi terhadap ketentuan yang ada pada UU No 13 tahun 2013 yang telah diperbaharui dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang diatur lebih lanjut dalam PP No 35 Tahun 2021. adapun beberapa pembaharuannya diantaranya jangka waktu PKWT menjadi lebih panjang ,maksimal 5 tahun dimana sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan jangka waktu paling lamanya hanya 2 tahum dengan perpanjangan selama 1 tahun. , KOmpensasi bagi karyawan PKWT dengan masa kerja minimal 1 bulan,dihapusnya sistem ganti rugi pada pemutusan kontrak PKWT dan  kewajiban pembayaran kompensaisi bagi karyawan kontrak.
2. Aturan pemberian kompensasi pekerja PKWT dalam UU Cipta Keja yang sebelumnya UU 13 tahun 2013 pada intinya membebankan kewajiba pada pengusaha untuk memberikan dana kompensasi sebagai bentuk pesangon/penghargaan masa kerja bagi kawryawan kontrak pada saat berkahirnya PKWT . pekerja yang berhak menerima dana itu merupakan karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara teratur .Aturan lengkapnya di PP No 35 tahun 2021
3.Sanksi bagi pengusaha yang tidak memberikan kompensasi salah satunya diatur dalam pasal 61 PP No 35 Tahun 2021 mengatur 4 sanksi administratif yang dapat diberikan yaitu teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha ,penghentian semenntarasebagain/se;uruh alat usaha dan pembekuan kegiatan. Jika terdapat pengusaha yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan maka bisa dikenai sanksi pidana dan denda hingga ratusan juta rupiah.