Pancasila secara umum adalah suatu pandangan hidup dan dasar negara Indonesia yang menjadi landasan dari segala keputusan bangsa dan mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia.
Berdasarkan penelitian, Pancasila adalah dasar negara dalam mengatur pemerintah Indonesia yang mengutamakan semua komponen di seluruh wilayah indonesia. Pancasila dirumuskan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 pada rapat BPUPKI kemudian dieresmikan pada tanggal itu juga, sehingga sampai sekarag tanggal 1 Juni selalu diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Akan tetapi pada waktu itu masih bernama Jakarta Charter dimana saat peresmian sesungguhnya pada tanggal 18 Agustus 1945, ada pengurangan kata pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dikarenakan mayoritas masyarkat bagian timur beragama nonMuslim.
Dalam kajian sejarah, Pancasila memilki konsep dan prinsip sebagai dasar negara, terdapat lima konsep dan prinsip yaitu Pancasila sebagai identitas bangsa Indonesia, Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, Pancasila sebagai perjanjian leluhur.
Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan tujuan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dengan begitu, Pancasila adalah landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia. Seperti yang disebutkan dalam ketetapan MPR No. 11/MPR/1978 pada tanggal 22 Maret 1978 semua masyarakat yang ada di Indonesia harus mempraktekkan apa yang terkandung didalamnya.
Terkadang dalam praktek pelaksanaanya di masyarakat mengalami berbagai masalah, salah satunya pada sila pertama dimana dalam mempraktekkannya selalu banyak hambatan terutama dalam kehidupan sehari-hari. Sering kita menjumpai penyimpangan terutama di media sosial, oleh pengamat sosial politik, Saiful Mujani.
Saiful Mujani Tuding Sila Pertama Pancasila lebih berpihak kepada umat Islam Kamis, 14 Juli 2022, 20.15WIB Rep: Amri Amrullah, Red: Nashih Nashrullah REPUBLIKA.CO.ID.
Jakarta--Pengamat Sosial Politik, Saiful Mujani, Mengkritisi pemerintahan yang memberikan tempat bagi aturan-aturan syariat di ruang public. Dia mengatakan dengan banyanknya aturan syariat di Indonesia maka sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa hanya berlaku bagi umat yang beragama Islam saja.
Ini yang membuat hilangnya kemampuan untuk menampung berbagai ragam agama yang ada di Indonesia. Saiful memaparkan pada dasar pancasila adalah hasil kumpulan dari dua kubu, yakni kubu nasionalis dan islam. Kumpulan ini akhirnya melahirkan satu kesepahaman yang tertuang dalam konsep Ketuhanan yang Maha Esa.
Dengan demikian, Saiful menanyakan apa yang dimaksud Ketuhanan yang Maha Esa bagi masyarakat secara umum? Apakah Ketuhanan Yang Maha Esa itu menjamin pluralisme keagamaan, keragaman agama, atau memperlakukan agama secara setara oleh negara?
Apakah di masyarakat, pemahaman mengenal kesetaraan negara dalam rangka Pluralisme keagamaan itu cukup besar atau tidak? Ujarnya. Dijelaskan dengan hasil survai Saiful Munjani Research and Consulting (SMRC), pada Mei 2022.