Mohon tunggu...
Fiorentino
Fiorentino Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Jember

Menonton dan bermain game

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penerapan Public Private Partnership, Studi Kasus Jalan Tol Lumajang Jember

3 Juni 2024   22:35 Diperbarui: 3 Juni 2024   23:02 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

~ Sebelum kalian ingin mengetahui seperti apa studi kasus yang dimaksudkan dari Tema Public Private Partnership yang ada di Kabupaten Lumajang, kalian perlu tau dulu nih apa itu arti dari PPP atau Public Private Partnership dan apa sih yang melandasi dan menelatarbelakangi adanya PPP tersebut. Apakah metode ini sebagai metode yang sehat dan efisien di Indonesia?~

Pembangunan Nasional dapat diwujudkan dan dikatakan berhasil jika pembangunan sudah merata di seluruh Indonesia. Seiring majunya dinamika perkembangan masyarakat maka semakin besar juga beban pemerintah sebagai yang menyelenggarakan pemerintahan. Demi adanya mendukung aktivitas ekonomi masyarakat pembangunan infrastruktur untuk pada pelayanan publik mestinya di prioritaskan. Adanya otonomi daerah pemerintah daerah dituntut untuk tidak selalu bergantung kepada pemerintah pusat. Keterbatasan sumber-sumber keuangan pada pemerintah pusat menuntut pemerintah daerah mencari sumber pendanaan apa saja melalui kerja sama yang bersinergi dengan pihak ketiga.

Keterbatasan anggaran dalam pembangunan proyek infrastruktur memaksa pemerintah untuk menghindari dengan banyaknya cara. Salah satunya, semua proyek pembangunan infrastruktur besar tidak dapat dilaksanakan dengan adanya bantuan APBD ataupun APBN, tetapi juga dengan model kerjasama antara pemerintah dan swasta. Public Private Partnership (PPP) merupakan bentuk adanya perjanjian atau kontrak antara sektor privat dengan sektor publik yang terdiri atas adanya beberapa ketentuan khusus yaitu sektor privat menjalankannya fungsi pemerintah untuk periode periode tertentu, kemudian sektor publik menerima konvensasi atas penyelenggaraan sebagai fungsi baik secara langsung ataupun secara tidak langsung.

Salah satu barang publik yang pada pengelolaanya dapat diserahkan ke pihak ketiga atau swasta adalah jalan Tol. Berbagai kota di Negara Indonesia menerapkan adanya kerja sama dengan pihak swasta pada pengelolaan jalan tol. Jalan Tol merupakan jalanan umum yang penggunaanya diwajibkan untuk membayar. Besarannya tarif telah ditetapkan atas dasar keputusan presiden, dimana besarnya tarif jalan Tol pada setiap golongan kendaraan jelas berbeda.

Kebijakan yang sudah diterapkan pemerintah melalui keterlibatan pihak swasta pada pembangunan jalan Tol yaitu dimana swasta sebagai pembiayaan jalan atau investor. Skema adanya kerjasama antara pemerintah dan swasta atau public private partnership pada pembangunan jalan Tol ini sebagai model Build Operate Transfer (BOT). BOT adalah pemberian izin pada pihak ketiga yaitu swasta dalam jangka jarak waktu tertentu. Build Operate Transfer dalam hal pembangunan jalan Tol merupakan bentuk adanya kerja sama yang dilakukan antara pemerintah dengan swasta yang menyatakan bahwa pemerintah dapat memberikan hak kepada swasta untuk membangun termasuk dalam pembiayaan dan pengoperasiannya infrastruktur dan mengembalikanya kepada pemerintah setelah masa adanya perjanjian berakhir. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 56 tahun 2011 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

Dalam kerja sama atau public private partnership ini sebagian besar adanya resiko dialihkan ke pihak swasta sedangkan untuk pemerintah menanggung resiko kecil karena hampir semuanya sudah dilakukan sendiri oleh pihak swasta. Keuntungan untuk pemerintah pada contoh model ini yaitu pemerintah tidak harus untuk menanggung biaya pemeliharaan pada jalan tol tersebut.

Beberapa indikator yang sangat penting dalam skema public private partnership dengan model build operate antara lain:

  • Service kontrak
  • Pendanaan pihak swasta
  • Pengoperasian fasilitas atau system
  • Standarstandar performance yang disusun dari pemerintah
  • Tercapainya pembangunan infrastruktur

Kebutuhan biaya untuk infrastruktur di Indonesia sudah diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Rencana Pembangunan Jangka Menengah adalah dokumen perencanaan dalam massa 5 tahun yang berisikan tentang strategi pembangunan, kebijakan umum, program kementrian ataupun lembaga dan kewilayahan, serta adanya kerangka ekonomi yang mencakup pada gambaran perekonomian.

Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah pada 2020 sampai dengan 2024, telah dapat diidentifikasi bahwa kebutuhan dana untuk pembiayaan infrastruktur di Indonesia mencapai sebesar Rp. 6,5 Kuadriliun, sedangkan pemerintah dapat diprediksi hanya mampu membiayai kebutuhan pembangunan infrastruktur hanya sebesar 37% dari adana total dana yang dibutuhkan, yaitu sebesar Rp. 2,3 Kuadriliun. Sebanyaknya Rp. 1,2 Kuadriliun atau hingga 21% dana dari sumber Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sedangkan sebesar Rp. 2,7 Kuadriliun atau 42% dari adanya total dana yang dibutuhkan bersumber dari pihak swasta.

Bantuan yang didapat dari adanya pihak swasta ini dapat untuk menekan adanya pengeluaran APBN maupun APBN dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sehingga pemerintah dapat memanfaatkan dana APBD dan APBN untuk dapat menjalankan program lain diluar pembangunan yang dapat mendorong adanya pertumbuhan ekonomi. Skema KPBU ini memiliki kelebihan, yaitu sumber daya dari swasta dinilai sebangai berkualitas dan dapat mumpuni sehingga dapat mewujudkan adanya pembangunan infrastruktur yang lebih efisien dan efektif.

Pemerintah Kabupaten Jember memiliki sebuah rencana pembangunan jalan tol antara Lumajang-Jember yang segera untuk dilaksanakan ke depannya. Pemerintah sudah membahas terkait rencana pembangunan jalan tol tersebut bekerjasama dengan beberapa pihak yang bersangkutan guna meminta saran terkait adanya rencana proyek pembangunan jalan Tol Lumajang-Jember. Proyek pembangunan Jalan Tol Lumajang-Jember akan dapat dikerjakan dengan pendanaan skema kerjasama Pemerintah Kabupaten Jember dan Lumajang serta dengan pihak swasta ataupun Badan Usaha (KPBU).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun