Jurnalis hanya seorang manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan, beberapa pelanggaran pasal dalam kode etik jurnalistik kerap dilanggar dalam pemberitaan media online.Â
Secara umum kode etik jurnalistik merupakan pedoman pekerjaan bagi jurnalis untuk dapat bertanggung jawab dan menentukan baik buruknya dalam tindak pekerjaan jurnalis.
Demi menaikan insight para pembaca dan rating berita, jurnalis terkadang sengaja atau tidak sengaja melakukan pelanggaran kode etik tersebut. Salah satu pelanggaran tersebut mengenai pasal 5 tentang menyiarkan identitas korban kejahatan asusila.
Dalam artikel ini saya akan membahas lebih lanjut mengenai 3 topik, yaitu  beberapa kode etik jurnalistik yang sering dilanggar pada media online, Dua dampak dari pelanggaran kode etik jurnalistik, contoh pemberitaan korban kejahatan asusila yang benar.
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Pada Media online
Berbicara mengenai pelanggaran kode etik jurnalistik pada media online, etika operasional media online disebut Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).Â
PPMS sebenarnya bukanlah aturan yang berdiri sendiri, atau hanya terpisah dari aturan pers yang ada. Dalam kaitannya dengan praktik jurnalistik, PPMS tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik yang berlaku.Â
Secara teknis dan praktis, pers cetak, penyiaran atau berbasis internet mengacu pada etika pers yang sama.
Anggota Dewan Pers Jamalul Ikhsan menyatakan banyak menerima pengaduan pemberitaan mengenai konfirmasi dan verifikasi ulang. Dari data Dewan Pers, sebanyak 641 pengaduan terdapat di tahun 2016, di tahun 2017 sebanyak 626 pengadu, dan tahun 2018 mengalami penurunan menjadi 558 pengaduan.
Sebagian besar kasus pengaduan tersebut berakhir dengan keputusan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) baik dari media maupun jurnalis.