Mohon tunggu...
Fiona Mazanda
Fiona Mazanda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya adalah Mahasiswa program studi Administrasi Publik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa KKN Tim II Undip Memberikan Edukasi Pentingnya Hak Merek sebagai Hak Kekayaan Intelektual kepada UMKM Daster Dusun Kretek

10 Agustus 2022   22:07 Diperbarui: 10 Agustus 2022   22:13 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabupaten Semarang (21/7/2022) -- Perekonomian nasional yang semakin kompetitif mendorong persaingan dagang yang semakin ketat. Pesatnya pertumbuhan usaha di Indonesia menjadikan merek usaha sebagai suatu hal yang krusial. Dilansir dar website resmi Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkuham, merek merupakan tanda yang secara grafis dapat ditampilkan dalam bentuk logo, gambar, angka, huruf, dan susunan warna yang dituangkan dalam 2 atau 3 dimensi sebagai pembeda antara barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh suatu badan usaha.

Merek usaha merupakan bagian dari karya intelektual karena merek adalah sebuah kreativitas dan inovasi seseorang yang memiliki nilai kekayaan intelektual. Mengutip pendapat dari Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dientje E. Bule Logo, bahwa hak kekayaan intelektual merupakan penghargaan berupa hak terhadap hasil pemikiran intelektual yang bermanfaat baik personal maupun komunal. Merek merupakan hal penting dan memilik nilai strategi baik bagi pemilik usaha maupun konsumen.

Untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari sebuah merek usaha, maka pemilik usaha harus memiliki perlindungan hukum bagi mereknya. Perlindungan hukum dapat diperoleh apabila pemilik usaha mendaftarkan mereknya, sehingga mendapatkan legitimasi dan keamanan dalam pemasaran.

Menilik dari hal tersebut, mahasiswa KKN Tim II UNDIP melakukan survei terhadap UMKM yang ada di Dusun Kretek, Desa Lerep, Kabupaten Semarang untuk mengetahui pemahaman warga terkait pentingnya mendaftarkan merek usaha. Diketahui masih banyak UMKM Dusun Kretek yang belum mendaftarkan merek usahanya dengan berbagai latar belakang, seperti biaya yang mahal, tidak mengetahui cara mendaftarkan merek, hingga menganggap bahwa mendaftarkan merek adalah suatu hal yang tidak begitu diperlukan.

Mahasiswa KKN Tim II UNDIP berupaya untuk meningkatkan kesadaran warga, utamanya pemilik UMKM di Dusun Kretek akan pentingnya hak merek bagi usaha. Upaya ini dituangkan dalam bentuk edukasi kepada pelaku UMKM Dusun Kretek. Salah satu targetnya adalah UMKM daster yang telah berkembang. Edukasi diisi dengan menjelaskan mengapa mendaftarkan merek itu penting, apa manfaat yang didapat apabila merek sudah terdaftar, dan mengajarkan cara mendaftarkan merek secara online melalui website merek.dgip.co.id.

Dari kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM Dusun Kretek memiliki kesadaran akan pentingnya hak merek dan mendaftarkan merek usahanya agar memiliki perlindungan hukum dan kredibilitas. Selain itu, merek yang telah terdaftar dapat menjadi alat promosi dan menambah nilai aset usaha.

Penulis: Fiona Mazanda Anidyarama
Mahasiswi Program Studi Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, KKN Tim II 2022 Universitas Diponegoro

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun