Mohon tunggu...
Fiola Tifa Muchtar
Fiola Tifa Muchtar Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas pamulang

ilmu hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon

30 Juni 2024   16:05 Diperbarui: 30 Juni 2024   16:45 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2016, pembunuhan Vina dan Mohammad Rizki terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Namun pemberitaan mengenai kasus tersebut terus berlanjut. Dan, dalam sebulan terakhir, kasus ini ramai di layar kaca dan media sosial. Mengapa ini terjadi?
Kasus ini bermula pada Sabtu (27/8/2016) malam saat warga menemukan jenazah Vina dan Rizki di jembatan layang Talon, Kabupaten Cirebon. Awalnya, polisi menduga kedua pria tersebut merupakan korban kecelakaan yang sama. Namun saat itu sepeda motor korban tidak mengalami kerusakan serius.
Ayah Rizki, Rudiana yang saat itu juga merupakan anggota tim penyidik narkoba Polres Cirebon Kota juga melaporkan pelanggaran tersebut. Setelah diselidiki, polisi akhirnya memastikan bahwa kedua pelajar berusia 16 tahun tersebut adalah korban pembunuhan. Bahkan, pelaku disebut-sebut telah memperkosa Vina.
Polisi juga menangkap delapan pemuda di Cirebon dan membawa mereka ke pengadilan. Pengadilan telah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tujuh pelaku. Mereka adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman dan Rivaldi Aditya Wardana.
Pria lainnya, Saka Tatal, yang saat itu berusia 16 tahun, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Sarkar dibebaskan pada tahun 2020 setelah menerima masa percobaan. Polisi juga telah memasukkan tiga orang ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah Pegi (alias Perong) (30), Dani (28), dan Andi (31).
Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong, pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, masih menyisakan tanda tanya. Beberapa pihak menduga Pegi bukanlah pembunuh sebenarnya dalam kasus ini. Tuduhan itu dilontarkan Jogi Nainggolan, pengacara lima terpidana kasus pembunuhan Weiner.Jogi mengaku mendapat informasi tersebut dari rekannya yang juga seorang pengacara.
Menurut dia, Pegi yang ditangkap di Bandung, Selasa (21 Mei 2025), tidak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi. Pagi ditangkap hanya karena memiliki nama yang sama dengan DPO polisi.Jogi mengatakan Peggy merupakan putri seorang asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di Yanti Sugianti, seorang advokat di Cirebon.
"Yang ditangkap tadi malam adalah Pegi Setiawan, 27 tahun, anak dari keluarga advokat KAI Cirebon.,"(Dia) ditangkap atas informasi dari pemilik rumah karena namanya sama dengan DPO," kata Jogi, Rabu (22/5/2024).. Jodi mengaku masih belum yakin apakah Peggy yang ditangkap adalah pelaku sebenarnya. Jadi masih ada tanda tanya apakah Peggy benar-benar DPO, kata Jogi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun