dapat dilaksanakan;
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
kejelasan rumusan; dan
Keterbukaan.
Dengan memahami dan menerapkan asas-asas ini secara konsisten, dapat membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dengan lebih baik.
Bagaimana Omnibus Law Diduga Melanggar Asas?
Salah satu kritik utama terhadap Omnibus Law adalah bahwa proses pembentukannya tidak mematuhi asas pembentukan perundang-undangan keterbukaan. Beberapa pihak menyoroti kurangnya keterlibatan masyarakat sipil, akademisi, dan serikat pekerja dalam penyusunan Omnibus Law. Proses ini cenderung dilakukan secara tertutup oleh pemerintah dan kelompok-kelompok kepentingan tertentu, tanpa konsultasi yang memadai dengan pihak-pihak yang terkena dampak langsung.
Sejumlah pihak mengklaim bahwa proses ini terlalu didorong oleh agenda politik dan kepentingan ekonomi tertentu, tanpa mempertimbangkan secara memadai aspirasi dan kebutuhan masyarakat luas. Beberapa tahap legislasi Omnibus Law juga dilakukan dengan cepat dan tanpa debat yang memadai di parlemen, meninggalkan sedikit ruang bagi pihak-pihak oposisi untuk memberikan masukan atau melakukan pengawasan yang efektif.
Kritik juga ditujukan pada proses legislasi yang dianggap terburu-buru dan kurangnya konsultasi publik yang memadai. Selain itu, terdapat kekhawatiran bahwa Omnibus Law mengandung pasal-pasal yang dapat melemahkan perlindungan lingkungan, hak-hak pekerja, dan hak-hak masyarakat adat. Meskipun pemerintah menyatakan bahwa tujuan utama dari Omnibus Law adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru, namun, banyak yang mempertanyakan apakah manfaat ekonomi yang dijanjikan dapat seimbang dengan risiko sosial dan lingkungan yang mungkin timbul.
Bagaimana Reaksi dan Respons Masyarakat?