DPRemaja Sulsel, Finsensius Titse Sesa melakukan Sidak Kawasan Tanpa Rokok, Jumat (7/11) Sidak ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kota Makassar, Hasanuddin CONTACT, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, Puskesmas Bangkala, Puskesmas Tamalanrea dan beberapa volunteer.
Sidak KTR ini merupakan program kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar yang bertujuan memantau tempat-tempat yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 untuk menerapkan kawasan tanpa rokok. Sebagaimana yang diatur dalam Perda tersebut, tempat yang dimaksud meliputi fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja atau perkantoran.
DPRemaja Sulsel berkesempatan turun menyidak beberapa lokasi di sekitaran Kota Makassar dan ikut mengedukasi serta mensosialisasikan Perda KTR. Setelah mengikuti dua kali sidak, DPRemaja berhasil menyidak 12 titik lokasi yaitu Kantor LLDIKTI Wilayah IX, Masjid Al Ikhlas Tamalanrea, SD Islam Terpadu (SDIT) Ar Rahma, Kantor Kelurahan Tamalanrea, Pizzaria Perintis Kemerdekaan, SD Inpres Borong Jambu 1, SD Inpres Borong Jambu 2, SD Inpres Borong Jambu 3, SMK Samudera Nusantara Makassar, SMA Amanah Nusantara Makassar, SMP Amanah Nusantara Makassar, Kantor Kelurahan Tamangapa.
Sidak dilakukan dengan mengunjungi lokasi-lokasi tersebut dan melakukan pemantauan disekitar lokasi apakah terdapat penanda kawasan tanpa rokok, pemantauan puntung rokok dan kegiatan merokok. DPRemaja berkesempatan untuk mensosialisasikan dan mengedukasi terkait Perda Nomor 4 Tahun 2013 di tempat. Ternyata masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang peraturan kawasan tanpa rokok ini loh.
Bukan tanpa alasan kegiatan sidak ini dilakukan. Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap KTR di Kota Makassar masih rendah di angka 11,8% menurut hasil Survei Hasanuddin CONTACT & Udayana Central. Kurangnya penanda kawasan tanpa rokok menjadi salah satu penyebab tingginya pelanggaran. Oleh karena itu diperlukan kesadaran dari masyarakat terkait tempat tempat yang tidak diperbolehkan merokok. Alasan lain yang menguatkan perlunya pemantauan kawasan tanpa rokok khususnya di tempat proses belajar mengajar karena angka perokok anak semakin tinggi. Namun sayangnya, akses rokok di daerah perkotaan sangat lah mudah untuk didapatkan. Perlunya adanya regulasi baru terkait penjualan dan iklan rokok yang jauh dari jangkauan sekolah.
Sidak ini menjadi bagian dari reses DPRemaja Sulawesi Selatan untuk mengadvokasi terkait pengendalian tembakau. Setelah mengikuti masa bimbingan teknis dan reses, DPRemaja akan kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPRemaja dari provinsi lain untuk menyampaikan hasil reses dan kampanye-kampanye didaerah masing-masing kepada pemangku kebijakan yang dilaksanakan pada bulan desember 2023.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H