Mohon tunggu...
Finni Wardhatul
Finni Wardhatul Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hukum Pidana Islam

Mengajukan tugas politik hukum Pidana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah RUU KUHP Berpotensi Kriminalisasi?!

16 Juni 2022   15:15 Diperbarui: 16 Juni 2022   15:22 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau juga bisa disebut dengan LGBT. Apakah orientasi seksual tersebut masih termasuk ham?

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah selayaknya diperbaharui, Karena Hukum itu harus tumbuh sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat dan juga teknologi Saat ini.  Berbagai permasalahan baru pasti akan bermunculan, sehingga Untuk mengatasi dan memegang kontrol permasalahan yang menyangkut kepentingan banyak orang, rancangan undang-undang yang baru banyak diajukan, salah satunya juga di negara Indonesia. Dan Pelaksanaan pembaharuan hukum tersebut menjadi satu kesatuan dalam politik hukum. Hal ini didasarkan bahwa hakikat politik hukum berhubungan erat dengan latar belakang dan pentingnya diadakan politik hukum atau pembaharuan hukum itu sendiri. Menurut Satjipto Raharjo dalam tulisannya yang berjudul “Pembangunan Hukum Yang Diarahkan Kepada Tujuan Nasional” bahwa tidak dijumpai perbedaan antara fungsi hukum sebelum dan sesudah kemerdekaan. Perbedaannya terletak pada keputusan politik yang diambil pada kedua masa tersebut. Apabila keputusan politik yang diambil setelah kemerdekaan 17 Agustus 1945 adalah mengutamakan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya, maka keputusan demikian harus dirumuskan dalam kaidah-kaidah hukum, dan struktur hukumnya pun harus menyediakan kemungkinan untuk melakukan hal tersebut. 

Namun di beberapa tahun terakhir atau lebih tepatnya Pada pertengahan bulan September 2019, para mahasiswa dari berbagai universitas kembali melakukan demonstrasi di beberapa kota di Indonesia. Hal itu itu terjadi setelah adanya rencana pengesahan beberapa rancangan UU. Salah satunya Rancangan Undang-undang hukum Pidana ( RUU KUHP). Para mahasiswa mengkritisi bahwa dalam RUU KUHP terdapat beberapa pasal “kontroversial” dan meminta DPR untuk mengkaji ulang. RUU KUHP merupakan rancangan UU yang disusun dengan tujuan untuk memperbaharui atau “meng-update” KUHP. Ada beberapa isu krusial rancangan RUU KUHP yang sampai pada saat ini masih di perdebatkan, salah satunya pasal yang menyangkut tentang LGBT.

 “RKUHP harus didasari dengan ruh keagamaan”, ucap Mahmud MD selaku menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan. Sedangkan prespektif agama-agama yang ada di Indonesia bahwa kalau agama Hindu, Budha, dan Konghucu tidak terlalu keras dalam melarang homoseksual dan LGBT. Sedangkan agama Kristen dan Islam sangat keras melarangnya bahkan dianggap sebagai kejahatan dan dosa serta dikutuk oleh Tuhan dan seharusnya di hukum dengan hukuman mati. Apalagi masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam, sehingga banyak masyarakat yang menolak dan menilai bahwa itu perbuatan keji. Seperti contoh ayat dan dalil dibawah ini yang menurut hukum Islam.

DI dalam Al Qur’an terdapat sejumlah ayat yang menerangkan tentang siapa “kaum yang berbuat kerusakan”, dan salah satunya adalah kaum nabi Luth.

Seperti firman Allah;

ولوطا اذقا ل لقومه اتا تكون الفا حشة ما سبقكم بها من احدمن العالمين

“Dan (kami juga telah mengutus nabi) Luth ( kepada kaumnya), (ingatlah) tatkala dia berkata pada mereka, ‘ mengapa kalian mengerjakan perbuatan yang sangat hina itu, yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun (didunia ini) sebelum kalian?’” (QS. Al- a’raf/7:80).

Dan kamu nabi Luth yang menyukai sesama jenis, Allah berfirman;

إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ ٱلنِّسَآءِ ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ

“Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepas nafsu kalian (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kalian ini adalah kaum yang melampaui batas “, (QS. Al-a-raf/7:81).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun