Sedangkan apabila modal nasabah atau konsumen dijadikan sebagai investasi dalam bentuk akad mudharab, maka konsep investasi yang ditetapkan akan menanggung adanya risiko dan untuk menerima sebuah laba atau benefit tentu diiringi dengan risiko kerugian. Oleh karena itu, bank dan nasabah sama -- sama terekspos untuk mendapatkan kerugian atau keuntungan.
Yang kedua adalah risiko harga komoditas. Risiko ini adalah risiko yang diakibatkan akibat adanya perubahan harga dalam komoditas sesudah dimiliki oleh bank dan sesudah disalurkan pada debitur. Hal ini tentu akan berakibat pada adanya perubahan harga dalam instrumen keuangan yang diakibatkan karena perubahan pada harga komoditas.
Hal ini dapat dicontohkan terdapat akad salam, dimana ketika bank melakukan pembelian pada produk pertanian, maka harga tersebut dapat terjadi penurunan. Yang ketiga adalah risiko nilai tukar, risiko tersebut diakibatkan karena ada fluktuasi nilai tukar yang disebabkan karena terdapat perbedaan waktu dalam pembelian serta penjualan, atau adanya bagi hasil yang diterapkan dari sumber bisnis dengan nilai mata uang yang berbeda.
Yang keempat adalah risiko ekuitas. Risiko ini merupakan risiko dalam akad mudharab dan musyarakah yang diakibatkan karena tidak diterimanya imbal bagi hasil yang sesuai dengan dengan adanya tingkat yang diharapkan sebelumnya. Risiko ini disebabkan karena adanya kerugian terdapat perubahan mengenai harga pada instrumen keuangan dari posisi pada Trading Book yang disebabkan karena terdapat perubahan pada harga saham.
Berdasarkan hasil pemaparan diatas, kesimpulan yang dapat diambil adalah dalam dunia yang semakin modern, perkembangan bank syariah semakin menuju ke arah perkembangan yang positif dimana hal tersebut disambut secara antusias dan dikenal oleh banyak orang. Lembaga perbankan syariah kini mampu bersaing dengan lembaga keuangan konvensional.
Persaingan ini tentu dapat menunjukkan apabila bank syariah mampu menghadapi berbagai tantangan dan risiko yang dihadapi dalam dunia secara global. Namun, hal yang bisa dilakukan oleh bank syariah adalah mampu untuk memahami mengenai risiko yang dihadapi seperti risiko imbal hasil, risiko harga komoditas, risiko nilai tukar, dan risiko ekuitas.
DAFTAR PUSTAKA
Niswah, N. K. (2018). Pengaruh risiko operasional, risiko kredit, risiko pasar, dan risiko likuiditas terhadap jumlah pembiayaan murabahah bank bri syariah di Indonesia tahun 2009-2017 (Skripsi). Tersedia dari Repositori IAIN Tulungagung. http://repo.iain-tulungagung.ac.id/7427/5/BAB%20I.pdf
Syah, M. R. (2017) Penerapan manajemen risiko pembiayaan murabahah di BPRS PNM Binama Semarang (Diploma thesis). Tersedia dari Repositori Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang. http://eprints.walisongo.ac.id/7218/3/BAB%20II.pdf
Rifai, A. B. A. (2020). Analisis risiko imbal hasil pada bank syariah. Al-Infaq, 11 (2), 226-234. Diakses dari https://www.jurnalfai-uikabogor.org/index.php/alinfaq/article/download/664/507
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H