Hadis ke-08 dari kitab Umdatul Ahkam yang artinya, -Dari Amru bin Yahya al-Mazini dari ayahnya bahwa seorang berkata kepada Abdullah bin Zaid dan beliau adalah kakek Amru bin Yahya:" Apakah Engkau bisa mencontohkan bagaimana dahulu Rasulullah Shalallahu 'Alaihi wa Sallam berwudhu? Maka Abdulllah bin Zaid berkata: Ya, lalu minta air dan menuangkan ke kedua tangannya lalu mencucinya dua kali, kemudian berkumur-kumur dan menghirup air kehidung tiga kali kemudian mencuci wajah tiga kali kemudian mencuci kedua tangannya dua kali, dua kali sampai siku kemudian mengusap kepalanya dengan kedua tangannya lalu memajukan dan memundurkan keduanya. Memulai dengan bagian depan kepalanya hingga membawa keduanya ke tengkuk kemudian mengembalikan keduanya ke tempat mulainya kemudian mencuci kedua kakinya." (HR. Bukhari Nomor 185)
Faedah yang dapat dipelajari dari hadis tersebut di antaranya adalah,
- Bolehnya berwudhu dari beberapa bejana kuningan atau thoharoh dibolehkan dari semua jenis bejana yang suci kecuali jika terbuat dari emas dan perak
- Hadis ini menunjukkan kewajiban mengusap kepala secara menyeluruh dan ini pendapat Imam Malik dan pendapat yang masyhur dari Imam Ahmad. Pendapat ini dirojihkan oleh Syekh Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Katsir
- Menunjukkan tata cara mengusap kepala dengan memulai dengan bagian depan kepada lalu membawa kedua telapak tangan ke tengkuk yang ada di atas leher kemudian mengembalikan keduanya hingga sampai ke tempat dimulainya mengusap kepala yaitu di bagian depan kepala.
- Adanya perbedaan pendapat cara mengusap kepal
     1. Dari depan lalu dibawa ke belakang, kemudian dikembalikan ke tempat dimana memulainya tadi
     2. Dari depan lalu dibawa ke belakang tanpa dibawa kedepan lagi
     3. Dari ubun-ubun ditaruh ke arah wajah (depan), kemudian menariknya ke arah belakang kepala, kemudian kembali ke tempat            mulai yakni ubun-ubun.Â
- Berwudhu harus dengan cara yang tartib (sesuai urutan) sebagaimana mana yang telah dilakukan oleh Rasulullah  Shalallahu 'Alaihi wa Sallam
Wallahu A'lam Bi Showab
Mata Kuliah: Hadis Umdatul Ahkam
Dosen: Ustadz Zaim Hanafi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H