Mohon tunggu...
Fini RosyidatunNisa
Fini RosyidatunNisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Hobby saya adalah membaca, menulis, dan belajar.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

One Day One Hadits (Faedah Hadits ke-06 Umdatul Ahkam)

21 Januari 2023   17:45 Diperbarui: 21 Januari 2023   17:49 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selamat sore sahabat kompasianer!

Semoga Allah Ta'ala senantiasa membersamai kalian semua dengan rahmat dan kasih sayang-Nya dalam menjalani suka dan duka kehidupan.

Kali ini kembali pada pembelajaran satu hari satu hadits, yang mungkin beberapa hari yang lalu tidak saya tulis, karena beberapa keadaan yang tidak memungkinkan. Dan sekarang al-hamdulillah bisa posting faedah hadits selanjutnya yang insyaallah bisa diambil beberapa faedah bagi siapa yang ingin membacanya. 

Hadits ke-06 dari kitab Umdatul Ahkam yang artinya, -Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersabda-, "Janganlah salah seorang dari kalian kencing di air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya. " (HR. Bukhari, no. 239 dan Muslim, no, 282). 

Dalam riwayat Muslim disebutkan, "Jangan salah seorang dari kalian mandi di air yang tergenang dalam keadaan junub. " (HR. Muslim, no. 283)

Faedah yang bisa dipelajari di antaranya adalah, 

  • Najis dibagai menjadi 3, Mukhoffaf, Mutawasithah, dan Mugholladhoh.
  • Salah satu contoh yang termasuk dari najis mukhoffaf adalah adanya anjuran mencucui tangan saat bangun tidur sebelum memasukkannya kedalam suatu bejana.
  • Salah satu contoh najis mutawasithah adalah air kencing bayi laki-laki.
  • Yang menjadi contoh dari najis mugholladhoh adalah air kencing bayi perempuan dan liur anjing. Air liur yang dimaksud disini adalah semua jenis anjing tanpa terkecuali. Sehingga ketika seekor anjing menjilat air yang ada dalam bejana, belum tentu airnya kena najis. Lantaran bisa jadi hanya bejananya saja yang terkena tidak sampai menyentuh air. Lalu bagaimana cara mencucui bejana? Air dalam bejana tadi dibuang terlebih dahulu, baru bejananya dicuci. Tutorial mencucuinya pun ada banyak pendapat.
  • Ada yang mengatakan harus dicuci dengan air dahulu sekali, setelah itu 7 kali.
  • Atau ada yang berpendapat harus dicuci dengan air terlebih dulu kemudian dengan tanah, lalu dengan air lagi kemudian dengan tanah begitu seterusnya sampai 7 kali.
  • Atau ada juga yang berpendapat dicuci pertamanya dengan tanah lalu 7 kalinya dengan air.
  • Kenapa air tadi yang ada dalam bejana dibuang terlebih dahulu? Alasannya adalah sebagai bentuk beribadah kepada Allah dan mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam,  karena beliau juga mengamalkannya. Sehingga dalam melaksanakannya manusia sebagai hamba-Nya cukup karena taat dan patuh.
  • Ada yang mengatakan boleh tidak tanah disini diganti dengan yang lain? seperti sabun? meski yang menjadi alasan adalah bisa membersihkan dan menghilangkan najis ataupun bekasnya anjing. Maka sebagai bentuk ikhtiyaton (kehati-hatian),  lebih baik tetap menggunakan tanah. Ada pendapat yang membolehkan diganti dengan sabun, tapi pendapat ini lemah karena bila nash menyebutkan sesuatu tertentu dan mengandung makna yang dapat mengkhususkan itu, maka tidak sah menggugurkan nash dan memberlakukan sesuatu yang dapat dikhususkan padanya. Contoh sederhana: dalam nash tanah itu sifatnya sudah khusus sehingga tidak bisa diganti dengan yang lain (Ada pendapat yang demikian).
  • Dan perintah dengan tanah walaupun memungkinkan untuk diganti apa yang menjadi pilihan suatu pendapat yang lain, yaitu sebagai tambahan proses pembersihan-, tapi tetap saja tidak ada penetapan makna lain selain dari tanah
  • Atau makna asli disertai dengan makna lain, seperti memadukan antara air dan tanah ini memang sudah ada di nash. Tapi tidak untuk makna yang tidak disebutkan seperti pada sabun dan sikat.
  • Hukum tubuh anjing adalah sama halnya hukum bulu dan air liurnya adalah najis. Namun ada beberapa pendapat. Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hambal berpendapat air liurnya najis dan tubuhnya suci. 
  • Sedangkan yang berpendapat air liur dan tubuhnya najis adalah pendapat jumhur karen air liurnya juga bagian dari tubuh anjing. Pendapat ini dikuatkan dengan qoul Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Majmu' dalam madzhab Imam Syafi'i begitu juga Imam Nawawi mengatakan "Sesungguhnya anjing semua bagiannya najis."

Demikian faedah hadits ke-06, semoga bisa memberikan manfaat dalam kehidupan.

Rangkuman Mata Kuliah: Hadits Umdatul Ahkam

Dosen: Ustadz. Zaim Hanafi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun