Mohon tunggu...
Fini RosyidatunNisa
Fini RosyidatunNisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Hobby saya adalah membaca, menulis, dan belajar.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

One Day One Hadits (Hadits ke-03 Umdatul Ahkam)

13 Januari 2023   06:25 Diperbarui: 13 Januari 2023   06:52 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Satu Hari Satu Hadits// Ilustrasi Gambar: https://tgstat.com/ru/channel/@hadits_379 

Hadits Ketiga

Hallo sahabat kompasianer, kembali lagi dengan tulisan One Day One Hadits. Sekarang adalah hadits ketiga dari kitab Umdatul Ahkam. Berikut haditnya yang memiliki arti, -Dari Abdullah bin 'Amr bin al-Ash, Abu Hauroiroh dan 'Aisyah Radhiyallahu 'Anhum, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam bersbda,-"Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudhu dengan api neraka." (HR. Bukhari, no 165 dan Muslim, no. 241)

Dari hadits di atas bisa diambil beberapa faedah di antaranya,

  • Imam Bukhari menuliskan asbabul wurud (sebab dari adanya hadits) hadits ini dalam kitabnya di bab "Bab Rof'u as-Shout Fii Thalabul Ilmi". Berikut ceritanya, diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari sahabat Abdullah bin Amru, beliau berkata "Suatu hari kami pulang bersama Rasulullah dari Mekkah menuju Madinah. Di pertengahan jalan, ketika kami tiba di suatu tempat yang mempunyai air. Kami mendapati disana sekelompok manusia dalam keadaan tergesa-gesa mengambil wudhu karena waktu ashar hampir habis. Ketika kami menghampiri mereka, kami dapati tumit-tumit mereka dalam keadaan masih kering tidak dibasahi oleh air. Sehingga Rasulullah bersabda "Celakalah bagi tumit-tumit (yang tidak terbasuh air) dengan api neraka."
  • Sehingga terdapat anjuran untuk menyempurnakan wudhu. Kewajiban membasuh semua anggota wudhu, meninggalkan Sebagian darinya adalah tidak sah. 
  • Orang yang melakukan kekuarangan saat berwudhu dengan tidak sengaja, atau karena kelalaiannya maka termasuk  perbuatan dosa. 
  • Kalau kaki dalam keadaan terbuka maka hendaklah dibasuh. Berbeda dengan keadaan jika memakai khuf (alas kaki dari kulit yang menutupi mata kaki), maka bisa cukup diusap bagian atasnya. Sebagaimana nanti yang akan dijelaskan dalam hadits selanjutnya pembahasan tersebut.

Semoga bermanfaat. "Yuk belajar satu hari satu hadits!"

Rangkuman Mata Kuliah Hadits // Umdatul Ahkam

Dosen: Ustadz Zaim Hanafi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun