Mohon tunggu...
findwicha kharisma
findwicha kharisma Mohon Tunggu... Dokter - dokter gigi

Mahasiswa S2 Hüküm Kesehatan Univ. Hang Tuah Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Odontogram Dalam Identifikasi Pembuktian di Pengadilan dan Kasus Lainnya

13 November 2022   18:18 Diperbarui: 13 November 2022   18:19 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ilmu kedokteran gigi forensik atau sering disebut odontologi forensik merupakan salah satu cabang ilmu kedokteran gigi yang mempelajari tentang proses pengumpulan data gigi guna membantu mengidentifikasi maupun pengumpulan data sebagai alat bukti dalam proses peradilan dan penegakan hukum. Keuntungan gigi sebagai obyek identifikasi karena Setiap orang mempunyai karakteristik unik gigi berbeda antar individu sehingga identitas ini mempunyai aspek hukum. 

Karakteristik gigi mempunyai validitas identifikasi individu yang tinggi. Sifat‐sifat gigi yang menjadikan gigi sebagai salah satu bahan identifikasi primer selain dengan alat bantu sidik jari dan tes DNA yaitu; gigi melekat erat pada tulang rahang, tahan terhadap proses pembusukan, tahan terhadap panas sampai 900 derajat Celcius, tahan terhadap asam, tahan terhadap abrasi maupun atrisi, nilai individualistisnya tinggi, bentuknya jelas dan mudah dikenali.
Data rekam gigi odontogram merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari rekam medis

Rekam medis odontogram berisi informasi tentang gigi seseorang yang dibuat semasa hidup dan disimpan secara baik dan benar. Di dalam Permenkes No. 269 tahun 2008  Pasal 3 ayat 1 dan 2 menyatakan bahwa khusus untuk pasien gigi dalam rekam medik harus dibuatkan odontogram. Identifikasi melalui rekam medis odontogram dapat mendukung kedokteran gigi forensik. 

Dalam sosialisasi odontogram Kepala Laboratorium Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK), Kombes Pol drg. Agustinus menyatakan beberapa kasus odontologi forensik dapat membantu penyidik dalam menentukan umur korban maupun tersangka. 

Identifikasi melalui gigi geligi juga dapat mengetahui ciri‐ciri khas dari pada seseorang antara lain: Ras, Jenis kelamin, Kebiasaan, Pekerjaan, dan Identifikasi wajah. Dikarnakan setiap orang dewasa memiliki 32 gigi, dan 20 gigi bagi anak-anak dengan kombinasi gigi, permukaan dan kondisi-kondisi yang menyertai setiap gigi dan permukaannya, hal ini memiliki sedikit sekali kemungkinan sama antar dua individu.

Odontogram yang menggambarkan struktur gigi dan mulut memiliki fungsi penting untuk mengungkap kasus terutama dalam identifikasi korban dengan keadaan tidak utuh yang sulit dikenali. odontogram dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan karena dikatagorikan sebagai alat bukti keterangan ahli tertuang dalam Permenkes No. 269/2008 pasal 13 yang menyebutkan bahwa Rekam Medis memiliki manfaat yaitu alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dalam penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi. Rekam medis sebagai alat pembuktian dalam perkara hukum, bisa digunakan baik yang berkaitan dengan perkara pidana maupun perdata.

Pada kasus yang lain odontogram berfungsi mengidentifikasi dan pengenalan korban bencana alam, kecelakaan ataupun korban pengeboman teroris, yang dilakukan oleh tim DVI. Tim Disaster Victim Identification (DVI) dibentuk oleh Kementrian Kesehatan bersama Polri dengan berpedoman pada panduan yang dikeluarkan oleh Interpol. 

Saat menghadapi bencana, tim odontologi forensik yang merupakan tim DVI secara sinergis bekerja sama dengan tim lain untuk melakukan proses identifikasi dengan cara membandingkan data ante-mortem dan data post-mortem dalam proses pencocokan data rekam gigi yang dapat menentukan otentitas dan identitas korban maupun pelaku demi kepentingan hukum. 

Prosedur untuk mengidentifikasi korban yang meninggal akibat bencana, dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh hukum dan ilmiah berdasarkan UU No.24 Tahun 2007 mengenai Penanggulangan Bencana. 

Pada pasal 1 Bencana yang dimaksud adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia. Melakukan identifikasi korban selain menbantu terkait pada penyididkan demi kepentingan umum dan peradilan, terlebih hal ini merupakan suatu penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun