Mohon tunggu...
findraw
findraw Mohon Tunggu... Administrasi - Indescripable

Indescripable

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Registrasi STNK 5 Tahunan di Samsat Kota Malang

2 Juli 2012   07:36 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:20 12033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setelah lebih dari dua bulan tertahan oleh rasa malas, akhirnya senin tempo hari (18/06/2012) saya bertekad menabahkan diri untuk mulai mengurus perpanjangan STNK (a.k.a. Registrasi Kendaraan 5 Tahunan) untuk Yamaha Vega-R semata wayang. Bukannya kenapa-kenapa, selama ini selalu ragu-ragu apakah sebaiknya diurus sendiri ato lewat 'jalur tol'. Tapi mumpung kerjaan lagi menipis gara-gara ada migrasi sistem IT di kantor, akhirnya jadi juga ijin keluar kantor jam 08.05 dengan harapan pelayanan di Samsat Kota Malang masih sepi sehingga meski ngurus sendiri harusnya tidak akan memakan waktu yang terlalu lama.

Tujuan menuliskan pengalaman ini awalnya lebih untuk mengingatkan diri sendiri akan pengalaman mengurus Registrasi Kendaraan 5 Tahunan, sekaligus pedoman untuk pengurusan 5 tahun yang akan datang (itu jika sistemnya belum berubah ,lho, ya). Tapi siapa tahu ada pembaca yang seperti saya (dari wilayah Malang Kota juga), yang ingin merasakan pengalaman pertama kali mandiri mengurus Registrasi 5 Tahunan (R5T) sendiri. Semoga tulisan ini bisa menjadi obor di kegelapan

Oke, nyampe kantor Samsat Kota Malang jam 08.20 dan diarahkan oleh tukang parkir bahwa untuk R5T harus melakukan melakukan pengecekan fisik kendaraan terlebih dahulu yang bertempat di gang yang diapit oleh dua gedung utama Samsat. Jadi saya langsung arahkan kendaraan ke sana dan mempelajari lay-out tempat pengecekan fisik dan mendapati ada beberapa orang yang bergerombol di depan sebuah loket. Maka saya pun mencoba bergabung untuk mencari informasi.

Di depan loket ada kertas pengumuman yang menyebutkan bahwa syarat pengecekan fisik adalah: Asli BPKB-STNK-KTP + Pengantar lembaga finance bagi kendaraan leasing, dan masing-masing dicopy dalam rangkap 4 (empat). Untung saya bawa persayaratan aslinya, jadi tinggal nyari tempat fotocopy. Seingat saya di area Samsat ada tempat fotocopy, dan untungnya bertempat tidak jauh dari lokasi pengecekan fisik. Namun, astaga.. yang antre sudah bejubel. Tapi ya sudahlah.. inilah resiko para pemula, persiapannya nanggung. Dan di tempat fotocopy itu pula terlintas di pikiran saya untuk membeli ballpoint, yang alhamdulillah saya turuti karena setelah itu manfaat membawa ballpoint amat membantu sekali. Setelah fotocopy, saya sempat melihat ada tempat penjualan map dan berpikir apa tidak sebaiknya saya mendatanginya juga. Benar juga, saya ditanyai apakah mo registrasi tahunan atau 5 tahunan. Setelah saya jawab, saya diberi map warna biru berisi plastik tempat STNK yang baru nantinya. Tentang ongkosnya, saya tidak yakin bisa mengingatnya, tapi tidak sampai Rp 5000,-.

Setelah semua persyaratan lengkap, saya kembali ke loket untuk antre membeli formulir pengecekan fisik seharga Rp 20.000,-. Karena masih pagi dan belum ada kembalian (dan saya tidak bawa uang kecil), saya diminta membayarnya saat mengembalikan formulir itu nanti di loket sebelah. Maka, saya pun mulai prosesi berikutnya yaitu mengisi formulir tersebut dan antre (lagi) untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan.
Semakin mendekati petugas pengecek, saya semakin gelisah karena para pengantre di depan saya kasak-kusuk harus menyediakan uang ekstra. Semakin dekat, saya makin gelisah karena petugas memerintahkan para pengantre untuk membuka sayap sepeda motor masing-masing karena nomor rangka kendaraan berada di bawahnya. Saya rada tenang karena seingat saya di bawah jok Vega-R ada beberapa peralatan, dan obeng adalah salah satunya. Yang tidak saya pertimbangkan, ketika saya mulai mencoba membuka sayap--entah karena murnya terlalu kuat, atau obengnya terlalu pendek, atau saya tidak terlatih, atau memang tenaga saya tidak memadai--sayap Vega-R tetap kokoh di tempatnya. Ketika saya bertanya kepada petugas apakah beliau mau membantu saya membukakan sayap kendaraan saya dengan obengnya yang besar-panjang, beliau mengatakan sebaiknya saya membukakan sayap Vega-R di bengkel depan Samsat. Dan karena merasa ga ahli dengan hal-hal yang beginian (apalagi sayap Vega-R saya diselimuti besi/rangka penjepit barang), akhirnya saya menuruti saran petugas tersebut dan keluar dari antrean menuju bengkel yang seharusnya ada di depan Samsat.

Setelah mondar-mandir beberapa saat, saya mendapati tukang tambal ban di pinggir jalan dan memutuskan untuk meminta bantuannya. Alhamdulillah, meski sedang sibuk, tukangnya bersedia segera membukakan sayap+perangkatnya, sekaligus menyimpankan sementara dan memasangkannya lagi setelah saya selesai dari urusan pengecekan fisik nanti.

Ketika saya kembali ke area pengecekan fisik, saya dapati antrean telah mengular mencapai lahan parkir umum. Jika saya harus antre ulang, bisa makan waktu berjam-jam nih, batin saya. Terngiang kembali di telinga saya ucapan pengantre di belakang saya saat saya memutuskan keluar dari antrean terdahulu, "Setelah buka sayap di bengkel depan, langsung maju sini saja, mas. Kalo antre lagi ya kelamaan." Setelah memperhatikan bahwa masih ada space di samping para pengantre yang bisa dilalui untuk menuju pucuk antrean, saya menuruti ucapan pengantre tadi. Dan alhamdulillah, petugas pengecekan masih mengenali tampang saya dan memprioritaskannya. Setelah pengecekan selesai, saya kembali ke tukang tambal ban untuk memasangkan kembali sayap (ongkos Rp 5.000,-), dan kali ini memarkir kendaraan di area parkiran umum untuk selanjutnya berjalan kaki menuju loket pengembalian formulir yang sudah bejubel oleh antrean (lagi). Setelah formulir saya diproses dan membayar biaya formulir (Rp 20.000,-) yang sebelumnya ditangguhkan, saya diberitahu untuk melanjutkan proses selanjutnya di Polresta Malang. APA?! Ke Polresta Malang? Itu kan +/- 7km jauhnya dari Samsat? Emang harus ngapain lagi? Semangat saya langsung meleleh. Setelah 'semua' ini, ternyata masih belum cukup. Untuk meyakinkan diri, saya masuk ke gedung utama dan menemui bagian informasi untuk meminta penegasan. Dan derita saya, semua itu benar. Saya harus melakukan pengecekan BPKB di Polresta Malang untuk selanjutnya kembali (lagi) ke Samsat untuk mencetak STNK dan Nopol baru. Pengen mengeluh/berontak, tapi apa gunanya? Lha wong prosesnya memang harus seperti itu. Meski hati menggerutu sepanjang jalan yang padat menuju Polresta Malang, saya masih bisa bersyukur tinggal di 'kota' yang mana jarang Samsat-Polresta 'hanya' 7 km atau 14 km PP. Saya tidak berani membayangkan perasaan para pemohon di daerah kabupaten yang pastinya memandang jarak 7/14 km ini sebagai 'cuma-snack'. Saya ingat, ketika meninggalkan area parkir kantor Samsat waktu menunjukkan pukul 09.40.

Tiba di Polresta Malang, alhamdulillah petunjuk ke tempat Pelayanan BPKP terpampang dengan jelas. Di tempat itu, saya dapati beberapa wajah yang tidak asing lagi. Rupanya mereka adalah rekan-rekan pengantre cek fisik kendaraan di kantor Samsat tadi. Setelah memasukkan formulir cek fisik di loket petugas, saya mengamati suasana di tempat Pelayanan BPKP ini. Sepintas, meski tidak amat luas namun cukup kondusif dengan jumlah pengunjung yang meski banyak namun tidak terkesan bejubel, plus ada kursi antre dan AC-nya pula. Belum lama duduk, nama saya dipanggil oleh petugas. Rupanya alamat saya di BPKB dan KTP berbeda sehingga saya dikategorikan sebagai pemohon 'Ganti Identitas' yang artinya saya harus mengisi formulir tambahan. Setelah mengisi formulir dan mengembalikannya ke petugas, saya diberi tanda terima untuk mengambil BPKB 2 (dua) minggu yang akan datang. Selanjutnya formulir cek fisik dikembalikan kepada saya untuk dibawa dan diproses lebih lanjut di kantor Samsat. Saya amati, tidak ada tanda-tanda perubahan pada form cek fisik yang saya terima, kecuali stempel 'BPKB Telah Diserahkan Tgl: 18/06/2012' pada map pembungkusnya. Saya sempat tidak yakin apakah stempel tersebut telah memadai bagi Samsat, namun petugas Polresta berhasil meyakinkan saya.

Kembali ke kantor Samsat, waktu menunjukkan pukul 10.40. Butuh tepat 1 jam untuk menuju Polresta - mengecek BPKB - kembali Samsat. Petugas informasi yang saya tanyai tadi pagi sempat mengatakan bahwa setelah urusan di Polresta selesai, saya harus kembali ke Samsat dan membeli formulir R5T seharga Rp 80.000,-. Maka setelah memarkir kendaraan dan mendapati plakat tempat pembelian formulir di depan area parkir, saya pun mematuhi instruksi petugas informasi itu. Map biru beserta isinya saya sodorkan, petugas mengambil 1 set fotocopy dari map itu, memasukkan formulir baru yang harus saya isi, mengatakan, "Delapan puluh ribu, mas", dan menyuruh saya untuk masuk ke gedung utama. Apalagi yang bisa saya lakukan kecuali mempercayai dan mematuhinya.

Di gedung utama, saya merasa lega karena akhirnya berada di tempat yang familiar dengan saya. Sudah beberapa kali saya berada di  tempat ini untuk melakukan registrasi tahunan a.k.a. membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Setelah mengisi formulir dan memasukkan seluruh map biru ke loketnya, serta duduk menunggu panggilan untuk membayar saya bisa merasakan betapa pegalnya kaki saya oleh-oleh dari petualangan sepanjang pagi hingga siang ini. Beberapa saat kemudian nama saya dipanggil untuk melakukan pembayaran PKB. Setelah duduk menunggu beberapa saat, nama saya kembali kembali dipanggil untuk menerima STNK dan Nopol baru untuk Vega-R saya. Alhamdulillah.. berhasil juga mengurus R5T sendiri. Saya tidak memperhatikan berapa lama saya berada di kantor Samsat, namun pukul 12.05 akhirnya saya bisa kembali berada di kantor tempat saya bekerja. Capek memang, namun ada rasa puas bisa memperoleh pengalaman dan pengetahuan baru hari ini.

Setelah mengalami sendiri prosedur R5T ini, ada beberapa hal yang saya ingin saya sampaikan:
1) Persiapkann persyaratan sebelum berangkat;
2) Membawa ballpoint sendiri itu amat penting;
3) Jika hendak R5T kendaraan roda dua, sebaiknya sayap dilepas-dipasang di rumah saja biar tidak merepotkan diri sendiri;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun