Pada zaman yang telah berkembang ini telah banyak muncul dan berkembang bank-bank syariah di seluruh penjuru dunia dan lebih khususnya di Indonesia, dan di indonesia sendiri bank syariah muncul sejak awal tahun 1990-an. Pencetus/pemrakarsa berdirinya bank syariah di Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat  dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak, definisi tersebut sesuai dalam Pasal 5 UU 7/92. Sedangkan Bank Syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah islam, dengan kata lain  dalam pengoperasian bank syariah ini mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah di atur oleh syariah islam.Â
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadits. Filsafah dasar beroperasinya Bank Syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efisiensi, keadilan, dan kebersamaan. Kegiatan Bank Syariah dalam hal penentuan harga sangat berbeda dengan Bank Konvensional. Penentuan harga bagi Bank Syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan di terima penyimpan/penabung.  Â
Bank syariah pertama di Indonesia adalah BMI (Bank Muamalat Indonesia) yang beroperasi sejak 1 Mei 1992. Bank syariah muncul karena adanya keinginan umat muslim untuk kaffah atau dengan kata lain bahwa umat muslim berkeinginan untuk menjalankan aktifitas perbankan sesuai dengan syariah islam terutama ingin terhindar dari riba yang dilarang syariat islam. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba. Sesuai dengan surah An-nisa ayat 130 yang artinya ..............dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil......... perkembangan bank syariah pada era reformasi ditandai dengan disetujuinya UU no 10 tahun 1998.Â
Dalam UU tesebut memberi arahan bagi bank-bank konfensional  untuk membuka cabang syariah/unit usaha syariah (UUS) atau mengkonversi menjadi bank syariah. Fungsi dasar Bank Syariah secara umum sama dengan bank konvensional sehingga prinsip umum pengaturan dan pengawasan bank berlaku pula pada Bank Syariah. Namun ada sejumlah perbedaan yang cukup mendasar dalam operasional Bank Syariah menuntut adanya perbedaan pengaturan dan pengawasan bagi Bank Syariah. Dalam Bank Syariah produk-produk penghimpunan dana dapat diterapkan berdasarkan prinsip Wadiah dan Mudharabah. Jenis produk Bank Syariah terdiri dari Giro, Simpanan/tabungan dan Deposito.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H